537 Perusahaan Kuasai 2,5 Juta Hektare Kebun Sawit Tanpa HGU, Menteri ATR: Kalau Bayar Denda, Belum Tentu Kami Berikan HGU!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada 537 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tersebut diduga mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa izin sejak 2017.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Nusron menyebutkan sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak. Nusron mengatakan besaran denda saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Selama tujuh tahun mereka menanam dan beroperasi tanpa izin, tentu harus ada sanksi dan hukuman. Tidak hanya soal denda, tetapi juga bentuk sanksi lainnya," tegas Nusron, dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Nusron mengatakan selain denda pajak terhadap perusahaan, pihaknya belum tentu akan memberikan atau menerbitkan HGU. Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
"Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah," jelas Nusron.
Nusron mengatakan Presiden dan Jaksa Agung turut memantau perkembangan kasus ini. Keputusan terkait perpanjangan atau pemberian HGU masih dalam tahap pertimbangan di level tertinggi.
"Presiden sudah sangat concern dengan masalah ini, dan Pak Jaksa Agung sudah masuk ke wilayah ini, dan BPKP sudah melakukan penghitungan-penghitungan tentang kerugian dan mungkin denda yang harus dibayarkan mereka kepada negara," katanya. (R-04)