Ini Gambaran Keuangan Pemkab Kepulauan Meranti Tahun 2025
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD tahun 2025 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Meranti pada tanggal 3 September 2024 lalu.
Penyusunan rancangan KUA-PPAS 2025 ini masih berdasarkan asumsi pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) dari Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan ini menjadi langkah awal dalam proses perencanaan anggaran, yang nantinya akan digunakan sebagai panduan penyusunan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti di tahun mendatang.
Dengan asumsi yang diambil dari pendapatan TKD 2024, rancangan ini diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan daerah yang realistis serta mampu memenuhi kebutuhan pembangunan di Kepulauan Meranti.
Adapun asumsi dalam postur APBD Tahun 2025 diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 247.164.789.539,00 yang meliputi Pajak Daerah Rp 47.208.500.000,00, Retribusi Daerah Rp 76.971.406.984,00, hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 80.548.000.000,00 dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp 42.436.882.555,00.
Meskipun sering ditargetkan Rp200 miliar, namun kenyataannya terealisasi paling tinggi hanya bisa mencapai Rp100 miliar.
Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 977.950.099.000,00 meliputi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 884.030.859.000,00, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp 93.919.240.000,00 sehingga pendapatan ditotalkan mencapai Rp 1.225.114.888.539,00.
Kabupaten ini terus saja berupaya mengoptimalkan PAD dengan mengelola sumber daya yang ada secara mandiri.
Namun asumsi PAD tahun yang mencapai sekitar Rp80 miliar lebih, sebagian besar dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu sekitar Rp 15 miliar dari deviden Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) serta rencana 10 persen dari Participating Interest (PI) di bidang migas. Namun pendapatan yang diharapkan akan dikelola oleh PT Imbang Tata Alam (ITA) bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga saat ini masih belum mendapatkan persetujuan akhir.
Selain pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Kepulauan Meranti mengandalkan potensi dari pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Nilai Rp42 miliar lebih diharapkan masuk dari berbagai sumber, seperti pendapatan denda keterlambatan proyek, denda pelanggaran Perda, denda pajak, penerimaan komisi dalam bentuk lain, hingga jasa giro yang rutin menyumbang sekitar Rp10 miliar, namun sisanya, sebesar Rp32 miliar, masih dalam upaya realisasi dari penjualan aset.
Aset yang direncanakan untuk dijual ini berupa lahan milik pemerintah daerah seluas 8.645 meter persegi, termasuk dua sumur minyak bernomor MSJ-86 dan MSJ-102, yang terletak di Kelurahan Teluk Belitung. Meski penjualan aset ini menjanjikan, proses pengalihan hak aset belum mencapai kesepakatan antara pemerintah daerah dan PT ITA, baik dari segi regulasi maupun persetujuan.
Selanjutnya Pemkab Kepulauan Meranti menargetkan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp884 miliar lebih untuk tahun ini, angka yang hampir sama dengan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Meski anggaran ini sangat berarti untuk mendukung pembangunan daerah, penggunaannya tidak fleksibel. Sebagian besar alokasi anggaran tersebut sudah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat untuk tujuan-tujuan tertentu, sehingga tidak dapat dialihkan untuk kegunaan lain.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan dan pengawasan pusat, yang meliputi bidang-bidang strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan adanya aturan yang mengikat ini, Pemkab Kepulauan Meranti diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.
Adapun rinciannya yakni DBH pajak Rp 102.309.887.000, DBH Migas Rp 77.013.635.000, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Rp 84.704.950.000, DBH Sawit Rp 4.018.173.000 sehingga totalnya Rp 191.033.010.000. Selanjutnya DAU sebesar Rp 450.370.517.000, sehingga total transfer umum Rp 641.403.527.000.
Selanjutnya DAK Fisik meliputi bidang Jalan - Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN) Rp 25.953.712.000, bidang Transportasi Perairan - Tematik KPPN Rp 8.559.840.000, layanan dasar Rp 10.440.280.000, Sanitasi dan air minum Rp 10.440.280.000 sehingga totalnya sebesar Rp 71.519.007.000.
Selain itu ada juga anggaran khusus untuk penggajian PPPK sebesar Rp 6.969.413.000 dan pendanaan kelurahan sebesar Rp 1.000.000.000.
Kemudian DAK non fisik meliputi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Rp 37.043.460.000, tunjangan profesi guru Rp 59.282.654.000, tunjangan khusus guru Rp 25.792.314.000 dan dana Desa Rp 88.382.978.000.
Kemudian, komposisi belanja daerah lebih besar daripada pendapatan yakni mencapai Rp 1.315.163.971.550,00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1.003.123.383.160,00, belanja pegawai Rp 539.106.460.430,00, belanja barang dan jasa Rp 421.116.389.280,00, Belanja Hibah Rp 31.522.153.450,00 dan Belanja Bantuan Sosial Rp 11.378.380.000,00.
Sementara itu belanja modal sebesar Rp 153.553.769.954,00 yang terdiri dari Belanja modal peralatan dan mesin Rp 46.257.372.496,00, belanja modal gedung dan bangunan Rp 27.728.870.550,00, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Rp 76.108.148.908,00, belanja modal aset tetap lainnya Rp 3.407.878.000,00, serta belanja modal aset lainnya Rp 51.500.000,00.
Kemudian, belanja tidak terduga sebesar Rp 1.000.000.000,00, belanja transfer Rp 157.486.818.436,00 yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil Rp 1.980.965.900,00 dan Belanja Bantuan Keuangan Rp 155.505.852.536,00.
Sementara itu defisit sebesar Rp 90.049.083.011,00 akan ditutup dengan penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (R-01)