Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan di Kepulauan Meranti Naik ke Penyidikan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan korupsi proyek mangkrak pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, memasuki babak baru.
Kasus ini ditangani tim jaksa dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Lantaran menemukan ada indikasi awal perbuatan melawan hukum, jaksa meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Benar sudah naik (dari penyelidikan ke) penyidikan pada 21 Oktober 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (29/10/2024).
Lanjut Zikrullah, jaksa penyidik kini tengah mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Jaksa penyidik dalam tahap penyidikan ini, sedang berupaya mengumpulkan alat bukti.
Setelah itu, jaksa akan menentukan siapa tersangka atau orang yang bertanggung jawab dalam dugaan rasuah yang terjadi.
“Ya tentunya (nanti) kita akan menentukan tersangka,” tegas Zikrullah.
Proyek yang dikerjakan tahun 2022-2023 tersebut, diduga bermasalah.
Kegiatan proyek tersebut, dari informasi yang dihimpun berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Pelaksana proyek yakni PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan nilai pekerjaan Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Atas hal tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai belasan miliar rupiah. (R-04)