3 Area Rawan Korupsi di Kampus Negeri Indonesia Diungkap KPK, Penelitian Dosen Masuk Daftar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan menyatakan, lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN) masih sangat rawan dengan risiko tindak pidana korupsi.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthy mengatakan, korupsi di dunia pendidikan tentu sangat ironis, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat penanaman nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi.
Dian mengatakan, PTN merupakan mitra stategis bagi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu, penting bagi PTN terus berbenah agar jauh dari perilaku lancung.
“Kampus merupakan mitra strategis KPK yang telah lama menjalin berbagai kerja sama, melalui perekaman persidangan, pusat kajian, kuliah umum, pertukaran narasumber dan ahli, serta berbagai program kolaboratif lainnya,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
“Sehingga penguatan integritas dan perbaikan tata kelola di kampus perlu dilakukan,” ucap Direktur Jejaring Pendidikan KPK itu.
Dian manyampaikan, setidaknya ada tigaa area yang berisiko terjadi tindak pidana korupsi.
Area pertama meliputi publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Area kedua meliputi pengadaan barang dan jasa dan area ketiga meliputi pengelolaan keuangan.
Hasil ini didapat dari proses asesmen mandiri pada program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024 yang melibatkan 137 PTN. Dikutip dari Indonesia Corruption Watch (ICW), data tahun 2023 menunjukkan terdapat 30 kasus korupsi sektor pendidikan yang ditindak oleh aparat penegak hukum.
Bahkan, sektor pendidikan berada dalam lima besar kasus korupsi yang sering terjadi di Indonesia. Untuk itu, kata Dian, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan butuh dukungan semua pihak, termasuk dari sivitas akademika Universitas guna menciptakan ekosistem pendidikan yang benar-benar bebas korupsi.
Dalam upaya ini, melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN), KPK mendorong integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas melalui dua strategi utama, yakni penguatan tata kelola dan pemberdayaan jejaring.
“KPK berharap, melalui program ini, perguruan tinggi dapat membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang tidak hanya meningkatkan integritas, tetapi juga mendorong kemajuan di bidang-bidang lainnya,” kata Dian.
“Kami juga mendukung perguruan tinggi dalam membangun zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi, yang secara langsung dapat membantu peningkatan tata kelola di berbagai sektor kampus," imbuhnya. (R-03)