Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Sapi di Rokan Hulu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Empat pelaku pencurian sapi yang meresahkan warga Rokan Hulu akhirnya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam oleh Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, dibantu oleh Polsek Rambah Hilir. Keempat pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Kamis (24/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, melalui Kasubsi Penmas Ipda Suwamra Jonrefli, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil koordinasi cepat antara Unit Reskrim Polsek Rambah Samo dan Polsek Rambah Hilir.
Kasus ini terungkap pada Kamis dini hari pukul 02.00 WIB, ketika seorang warga bernama Yudi melihat mobil bermuatan sapi melaju dengan kecepatan tinggi di depan rumahnya. Curiga, Yudi segera memberi tahu rekannya yang memiliki ternak, termasuk Musta'udin.
"Setelah mengecek ternak di kebunnya, Musta'udin mendapati sapinya hilang, dengan nilai kerugian sekitar Rp25 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Samo," kata Jon Refly pada Minggu (27/10).
Sekitar pukul 02.30 WIB, Bripka Sepriadi Chandra, bhabinkamtibmas Desa Karya Mulya, menerima informasi adanya mobil pickup yang membawa tiga ekor sapi dari Desa Karya Mulya.
Bripka Sepriadi segera meluncur ke lokasi dan berpapasan dengan mobil yang dimaksud, lalu menghubungi tim dari Polsek Rambah Samo untuk membantu pengejaran.
Setelah pengecekan melalui Samsat, polisi menemukan bahwa mobil dengan nomor polisi BM 9949 MI tersebut terdaftar atas nama seorang warga di Kecamatan Rambah Hilir.
Kapolsek Rambah Samo, Iptu Totok Nurdianto, segera berkoordinasi dengan Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, untuk mengidentifikasi pemilik mobil. Berkat informasi ini, polisi berhasil menangkap RM alias Ceper dan SYD di Dusun Simpang D, Kecamatan Rambah Hilir.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya. Pengembangan kasus dilakukan, dan polisi berhasil menangkap pelaku lainnya, termasuk BOI, seorang penadah sapi curian, di Desa Rambah Utama.
"Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku meliputi satu unit mobil Suzuki Carry pickup dan tiga ekor sapi curian. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Rambah Samo untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Para pelaku yang ditangkap adalah, RH alias Ceper (38) Warga Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, AR (34) Warga Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, SYD (52) Warga Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, dan BOI (52) Warga Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Samo.
"Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4, Pasal 363 ayat 1 jo pasal 56, serta Pasal 480 KUHP," tandasnya. (R-04)