Kasus Korupsi Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Riau, Kejagung Periksa Dirut Darmex Plantations
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations
Selain itu, ada dua orang lainnya berinisial PA selaku Direktur PT Asset Pacific dan ISW selaku pihak swasta. Ketiganya diperiksa terkait dengan kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sedangkan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations tersangka TPPU.
Harli Siregar menegaskan, tim penyidik dalam proses mengumpulkan bukti-bukti untuk pemenuhan unsur pasal sangkaan terhadap ketujuh korporasi. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa PA selaku Direktur PT Asset Pacific pada 7 Oktober lalu dan pada hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan. EFW selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower dan JR selaku Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa juga di periksa. Di luar itu, tim penyidik juga memeriksa beberapa orang lainnya yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita uang tunai sebanyak Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen perusahaan dari grup yang sama.
Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi adalah terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (R-04)