Erick Thohir Dituding Bawa BUMN Terlalu Politis: Relawan Pilpres dan Caleg Gagal Masuk Jadi Komisaris!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, mengkritik kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurut Said Didu, di bawah kepemimpinan Erick Thohir, BUMN menjadi terlalu politis.
“Jadi rusaknya BUMN di Indonesia itu karena politik. Dan mohon maaf aja, tingkat politik yang paling tinggi itu pada saat (BUMN) dipegang Erick Thohir,” ujar Said Didu saat dihubungi, Jumat, 25 Oktober 2024.
Hal tersebut, kata Said, terlihat dari banyaknya petinggi BUMN, baik jajaran direksi maupun komisaris yang berasal dari relawan ataupun tim sukses partai politik. Para relawan ataupun tim sukses partai politik tersebut, dinilai oleh Said tidak memiliki kompetensi sama sekali untuk mengelola perusahaan BUMN.
“BUMN kan rusak gara-gara masuknya orang-orang tidak qualified ke dalam BUMN karena politik. Masuklah relawan, caleg gagal, kan itu kan isinya (BUMN) sekarang,” ucapnya.
Oleh karena itu, Said menyarankan agar dibentuk super holding BUMN di Indonesia dibandingkan bentuk kementerian. Ia bahkan menilai, ada baiknya Kementerian BUMN untuk dibubarkan. Said juga menyebut, wacana pembubaran Kementerian BUMN sendiri sudah ada sejak tahun 2014.
Dengan begitu, kata Said, pimpinan BUMN akan diisi oleh orang-orang profesional yang memahami cara kerja BUMN karena tidak ada lagi intervensi politik dalam pemilihan calon direksi atau komisaris BUMN. Yang mana saat ini, penunjukan direksi atau komisaris BUMN dilakukan oleh menteri selaku kuasa pemegang saham.
Sebelumnya, Erick Thohir sempat menegaskan bahwa BUMN adalah badan usaha milik negara, dan bukan badan usaha milik nenek. Oleh karena itu tugas utama BUMN adalah mendukung pertumbuhan bisnis untuk semua kalangan dan mensejahterakan masyarakat.
"Juga BUMN memastikan harus mensejahterakan rakyatnya, karena badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik nenek lu. Jadi itu tugasnya," kata Erick seperti dikutip Sabtu, 26 Oktober 2024. (R-03)