Pejabat MA yang Simpan Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg Cuma Laporkan Kekayaan Rp 51 Miliar, Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diciduk Kejaksaan Agung karena terlibat bermain perkara Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur. Ia dijanjikan fee Rp 1 miliar jika bisa melobi hakim agung membebaskan anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, keterlibatan Zarof dalam kasus tersebut adalah sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung. Zarof dibekali Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
“LR meminta ZR agar bisa mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasassinya,“ kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 26 Oktober 2024.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kalau Zarof memang terbiasa bermain perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak berperkara. Perbuatan lancung itu dilakukan Zarof sejak berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. “Menurut pengakuan yang bersangkutan dia lupa berapa banyak kasus yang diurus, karena banyak,” kata Qohar.
Dari hasil penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan mata uang Rp 5.725.075.000. “Jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar),” kata Qohar.
Selain uang tunai, Qohar mengatakan, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan semua ini dikumpulkan mulai dari 2012 sampai 2022, diperoleh dari sebagian besar pengurusan perkara,” kata Qohar.
Melansir laman e-LHKPN milik KPK, Zarof Ricar rutin melaporkan harta kekayaannya secara periodik sejak 23 Mei 2016. Dalam laporan terakhirnya pada 31 Desember 2021, Zarof melaporkan harta kekayaannya mencapai Rp 51.419.972.176 (Rp 51,41 miliar).
Dari laporan itu, Zarof memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 45,50 miliar dengan rincian Rp 4,31 miliar hasil sendiri dan Rp 41,19 miliar warisan. Berikut rinciannya:
- warisan tanah dan bangunan seluas 859 m2/380 m2 di Kota Jaksel senilai Rp 26.642.435.000
- warisan tanah dan bangunan seluas 347 m2/400 m2 di Kota Jaksel senilai Rp 7.963.387.000
- warisan tanah seluas 1295 m2 di Tangerang senilai Rp 2.411.290.000
- warisan tanah dan bangunan seluas 277 m2/140 m2 di Kota Denpasar senilai Rp 825.936.000
- warisan tanah seluas 2337 m2 di Solok senilai Rp 23.370.000
- warisan tanah seluas 168 m2 di Bandung senilai Rp 1.500.000.000
- warisan tanah seluas 106 m2 di Bandung senilai Rp 150.000.000
- warisan tanah seluas 166 m2 di Bandung senilai Rp 120.000.000
- warisan tanah seluas 51 m2 di Bandung senilai Rp 220.000.000
- warisan tanah seluas 1194 m2 di Kota Pekanbaru senilai Rp 130.000.000
- warisan tanah dan bangunan seluas 1335 m2/186 m2 di Cianjur senilai Rp 1.210.462.000
- tanah dan bangunan seluas 1029 m2/322 m2 di Bogor senilai Rp 2.761.248.000
- tanah seluas 1040 m2 di Kota Tangerang senilai Rp 1.550.774.000
Zarof tercatat hanya memiliki tiga kendaraan roda empat dengan total nlai Rp 740 juta. Berikut rinciannya:
- mobil kijang minibus tahun 2016 senilai Rp 300 juta
- mobil VW Beetle tahun 2018 senilai Rp 200 juta
- mobil Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp 240 juta.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki Zarof Rp 680 juta, Kas dan setara kas Rp 4,42 miliar, dan Harta lainnya Rp 66,48 juta. Ia tidak memiliki utang. (R-03)