Amankan 141 Pil Ekstasi, Polda Riau Tangkap Seorang Perempuan di New Paragon KTV
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap dua orang tersangka jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM).
Dalam pengungkapan ini, total ada 141 butir pil ekstasi yang berhasil disita aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkoba yang marak terjadi di Kecamatan Limapuluh.
Pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi parkiran New Paragon KTV Pool & Cafe, Jalan Sultan Syarif Qasim, Kota Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, tim kemudian menciduk tersangka wanita berinisial VW (21). Ia kedapatan membawa 7 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan VW terungkap, ekstasi dia dapatkan dari pria berinisial HK (22) yang merupakan sekuriti di salah satu perumahan elit di Kota Bertuah.
Tanpa buang waktu, tim segera menuju ke lokasi perumahan dan berhasil menangkap HK saat ia mengendarai sepeda motor di jalur utama.
“Dari penggeledahan didapati 1 butir ekstasi yang disembunyikan HK dalam kaos kakinya,” papar Manang, Sabtu (26/10/2024).
Manang berujar, HK mengaku dirinya masih menyimpan lebih banyak ekstasi di kantin perumahan tersebut dan di rumah kontrakannya.
Di kantin perumahan, tim menemukan 16 butir pil ekstasi di dalam lipatan baju.
Tim melanjutkan pengembangan ke rumah kontrakan HK di Jalan Durian, Gang Pribadi.
“Di rumah kontrakan itu, tim berhasil menemukan 116 butir pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak,” jelas Manang.
Selain ekstasi, petugas turut menyita uang tunai Rp850 ribu hasil penjualan barang haram.
“Tersangka HK ini mengaku dia dapat pasokan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang berinisial D. Masih kita lakukan penyelidikan terhadap D,” beber Manang. (R-04)