Hakim Butuh Referensi, Komahi Serahkan 'Amicus Curiae' untuk Kasus Asusila Dekan FISIP Unri
SabangMerauke News, Pekanbaru - Diundurnya sidang pembacaan putusan kasus dugaan asusila Dekan FISIP Universitas Riau, Selasa (29/3/2022) disebabkan majelis hakim masih memerlukan waktu untuk melakukan musyawarah perumusan putusan. Majelis hakim yang diketuai Estiono juga menyebut masih memerlukan referensi tambahan dalam menbuat putusan.
Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri merespon alasan majelis hakim tersebut. Mereka menyerahjan berkas
Atas dasar hal tersebut, KOMAHI menyerahkan Amicus Curiae yang telah disusun oleh Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengenai kasus kekerasan seksual ini ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Komahi menyerahkan 5 rangkap Amicus Curiae tersebut untuk diserahkan kepada 3 orang anggota majelis hakim. Juga untuk Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Panitera perkara tersebut," kata Muhammad Farhan, anggota Komahi, Selasa sore.
Adapun kesimpulan pokok dari Amicus Curiae tersebut dituangkan dalam 17 halaman kertas. Poin pentingnya yakni meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana yang proporsional sesuai dengan perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal 289 atau 294 ayat (2) KUHPidana.
Selain itu, Amicus Curiae ini juga memberikan analisis gender sesuai dengan PERMA nomor 3 tahun 2017 sehingga dapat membantu majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menyalahkan atau menyudutkan korban dan majelis dapat menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menggali riwayat hidup korban dengan narasi yang merendahkan korban.
Naskah Amicus Curiae tersebut juga berkaitan dengan harapan agar hakim dapat memahami kekerasan dimaknai dengan hati-hati, meskipun tidak ada secara fisik, akan tetapi kekerasan psikologis bagi korban. Dalam Amicus Curiae ini juga menjelaskan tentang ketimpangan relasi kuasa antara korban dengan terdakwa.
“Kami berterima kasih kepada ICJR yang telah bersedia menyusun Amicus Curiae untuk kasus ini. Kami berharap Amicus Curiae ini dapat membantu hakim sebagai tambahan referensi yang dibutuhkan dalam memutus perkara ini, jelas Farhan.
Komahi dan mahasiswa lainnya yang terus mengawal kasus ini kecewa dengan penundaan sidang putusan pada hari ini.
"Namun, atas penundaan itu, kami harapkan agar hakim benar-benar mempertimbangkan secara matang dan adil untuk penyintas dengan menghukum terdakwa secara maksimal. Kami akan terus datang mengawal persidangan ini walau harus seribu kali ditunda, sebagai bentuk solidaritas kami terhadap penyintas kekerasan seksual. Bahwa ia tidak sendirian," pungkas Farhan.
Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Jaksa menuntut Syafri dengan dakwaan primer yakni pasal 289 KUHPidana.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Estiono agar menghukum Syafri membayar uang kerugian yakni restitusi sebesar Rp 10,7 juta. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dana restitusi tersebut sebagai biaya pemulihan trauma korban mahasiswi LB.
Syafri Harto menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu dipaksakan. Jaksa tidak menjadikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar tuntutan.
"Terlalu dipaksakan perkara ini. Saya yakin tidak bersalah. Saya masih yakin ada keadilan untuk saya," kata Syafri Harto saat akan dibawa ke mobil tahanan.
Syafri berharap agar proses hukum yang berlangsung tetap independen, tanpa terpengaruh oleh tekanan apapun.
Syafri menjadi pesakitan kasus dugaan asusila yang dituduhkan oleh pelapor mahasiswi LB yang merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya pada Oktober lalu. LB mengaku kalau dirinya dipaksa dicium bagian pipinya.
Kasus ini membuat heboh dunia pendidikan di Tanah Air. Sempat berhembus isu kalau kasus ini terkait dengan suksesi Rektor Unri yang akan habis masa jabatan pertengahan tahun 2022 ini.
Saat dalam penyidikan di Polda Riau, Syafri tidak dilakukan penahanan. Namun ketika perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejati Riau, Syafri yang disebut-sebut calon kuat Rektor Universitas Riau ini dilakukan penahanan, hingga sampai tahap persidangan saat ini. (*)