Laksanakan Rakor Lintas Sektor, Pj Walikota Pekanbaru Paparkan RDTR Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2024-2025
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Marpoyan Damai Tahun 2024-2044 pada Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas sektor bersama Dirjen Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rakor tersebut dilaksanakan di Ra Suites Simatupang, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kamis 24/10/2024.
Dalam agenda tersebut Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan keterangan pers usai acara bahwasanya Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperda) tentang RDTR untuk wilayah perencanaan Kecamatan Marpoyan Damai memang butuh waktu. Tahapan proses penyusunannya berlangsung selama enam tahun yakni dari tahun 2018 hingga rampung pada tahun 2024.
"Ini disebabkan oleh berbagai perubahan aturan tata ruang," papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Menurutnya, proses finalisasi RDTR sempat terkendala perubahan-perubahan aturan yang mengatur tata ruang. Finalisasi dilakukan sebelum rapat lintas sektor dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
"Kita sudah menyiapkan peta finalisasi peruntukan ruang di Kota Pekanbaru ini," paparnya.
Adanya peta rencana tata ruang yang telah disetujui tentu Pekanbaru siap melangkah menuju pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Peta rencana tata ruang ini akan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat.
Rapat lintas sektor ini untuk persetujuan substansi terkait ATR. Ada tiga peta utama yang diresmikan, yakni Peta Pola Ruang, Peta Struktur Ruang hingga Peta Pemanfaatan Ruang.
"Peta-peta ini sangat penting untuk pengaturan tata ruang yang lebih baik di Pekanbaru, terutama di Marpoyan Damai," ungkapnya.
Indra berharap dengan adanya peta ini tentu pembangunan kota dapat berjalan lebih terarah. Ia meyakini nantinya arah pembangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (R-05)