Putusan Inkrah, Mantan Kepala Bulog Riau Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 2 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara dan denda dengan total mencapai Rp2 miliar dari terpidana Syarief Abdullah (68).
Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kejari Pekanbaru.
Syarief Abdullah merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) di Perum Bulog Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 subsidair 3 tahun penjara.
Belum lama ini, Syarief Abdullah telah melunasi uang pengganti dan denda tersebut melalui keluarganya.
“Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.872.854.803 dan denda Rp200 juta telah dibayarkan pada 24 Oktober lalu. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI,” Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero, Jumat.
Niky menambahkan bahwa pihaknya telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda tersebut, yang akan menjadi PNBP untuk Kejari Pekanbaru.
“Pembayaran uang pengganti dan denda telah kita eksekusi,” tegasnya.
Diketahui, Syarief Abdullah ditangkap setelah lebih dari 13 tahun menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria ini ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejari Kediri di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (22/2).
Setelah ditangkap, Syarief Abdullah langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kediri, di mana mantan Kadiv Regional Bulog Riau ini akan menjalani hukuman terkait perkara korupsi yang menjeratnya.
Syarief Abdullah terlibat dalam tindakan korupsi bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal, dan mantan Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchori.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) untuk pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezki Cipta Illahi, yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi negara.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung sebelumnya memvonis Zulbuchari dengan hukuman penjara selama 4 tahun pada 2010. Vonis yang sama juga diberikan kepada Hendri Mairizal, sementara Safei Matondang dihukum 5 tahun penjara. (R-03)