Ikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor, Bupati Rohul Sukiman: Langkah Penting Memperjuangkan Hak Masyarakat!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bupati Rokan Hulu (Rohul), Sukiman, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Muhammad Zaki, mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang di taja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Tata Ruang di Grand Sahid Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
Rakor ini tindak lanjut surat Pj Gubernur Riau Nomor 600.3.2.1/PUPRPKPP/4240 tanggal 14 Oktober 2024 perihal permohonan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, menyampaikan apresiasi kepada dinas terkait yang telah mempersiapkan materi yang akan menjadi bahan paparan dalam rapat tersebut.
Menurutnya, upaya ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah yang terkendala oleh regulasi yang membutuhkan penyesuaian.
"Ini adalah kerja administrasi yang kami perjuangkan untuk hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah yang masih 'tersandera' oleh regulasi. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja," ujar Pj Gubernur.
Ia menambahkan, bahwa Undang-undang Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan undang-undang yang tumpang tindih atau saling berkaitan, sehingga memudahkan proses administrasi ke depan.
"Kami akan melakukan penyesuaian secara bertahap karena RTRW merupakan hal yang sangat penting. Jadi, kita harus menjadikan nya acuan yang jelas," tambahnya.
Pj Gubernur juga berharap agar rapat lintas sektor yang akan digelar esok hari dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang baik bagi Provinsi Riau.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini merupakan forum pertemuan antara Pemprov Riau dan perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, serta organisasi terkait. Forum ini menjadi penentu percepatan penetapan RTRW Provinsi Riau menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam prosesnya, rapat ini juga menjadi dasar penerbitan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN. Tahapan berikutnya meliputi pembahasan kesepakatan Ranperda dengan DPRD Provinsi Riau, evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, hingga akhirnya penetapan RTRW dalam bentuk Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu, Sukiman, menjelaskan bahwa Rokan Hulu menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang memiliki potensi alam yang melimpah, terutama dalam sektor pertanian dan perkebunan. Oleh karena itu, penetapan RTRW yang jelas dan akurat menjadi penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan sektor tersebut, sekaligus melindungi lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Bupati Sukiman menyampaikan beberapa masukan dan usulan terkait pembahasan RT,RW di kabupaten Rokan Hulu.
Ia menyatakan pentingnya memperhatikan aspek keseimbangan lingkungan, keberlanjutan pertanian dan perkebunan, serta pemberdayaan masyarakat dalam penyusunan RTRW. Lanjutnya, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam proses penyusunan RTRW.
Menurutnya, kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat menjadi kunci sukses dalam menghasilkan RTRW yang berkelanjutan dan akurat.
Melalui rapat koordinasi lintas sektor ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama dan percepatan penetapan RTRW Provinsi Riau menjadi Perda. Hal ini akan berdampak positif bagi pengembangan sektor pertanian, perkebunan, dan lingkungan yang selama ini terkendala oleh regulasi yang belum tuntas dan saling tumpang tindih. (R-02/Hariduan)