Hakim Tunda Baca Putusan Kasus Asusila Dekan FISIP Unri, Komahi: Kami Kecewa, Besok Kami Datang Lagi!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Seratusan mahasiswa lintas kampus yang dikomandoi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri 'menyatroni' kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/3/2022). Berharap hari ini majelis hakim membaca putusan kasus asusila Dekan FISIP, Syafri Harto, harapan para mahasiswa berakhir dengan kekecewaan. Soalnya, majelis hakim yang diketuai Estiono menunda sidang.
"Sebenarnya kami kecewa atas penundaan sidang putusan ini. Kami berharap putusan maksimal yang adil bagi penyintas," kata Vice Mayor Komahi, Voppi Rosea Bulki kepada SabangMerauke News di Kantor PN Pekanbaru.
Majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan. Alasannya, hakim masih harus bermusyawarah lagi dan mengumpulkan referensi tambahan dalam membuat putusan. Dijadwalkan, besok pagi pukul 10 sidang pembacaan putusan akan kembali digelar.
Voppi menyatakan, pihaknya siap membantu hakim memberikan referensi yang dibutuhkan. Salah satunya, kemarin Komahi telah menyerahkan petisi berisi dukungan 41 ribu warganet yang mendesak putusan maksimal terhadap terdakwa Syafri Harto.
"Besok pagi, kami akan datang kembali. Hari ini, ada lebih 100 massa mahasiswa yang hadir dan besok akan kembali lagi. Harapan kami cuma satu, yakni putusan maksimal yang adil terhadap penyintas," tegas Voppi.
Sejak pagi tadi, mahasiswa FISIP dan lintas fakultas di Universitas Riau mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Para aktivis menanti sidang pembacaan putusan perkara asusila dengan terdakwa Dekan FISIP non-aktif, Syafri Harto pagi ini.
Para mahasiswa datang mengenakan ikat kepala dengan kain putih. Jaket organisasi dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) dan almamater biru langit khas Unri juga mereka kenakan. Namun, karena sidang ditunda, para mahasiswa putar kanan membubarkan diri.
Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Jaksa menuntut Syafri dengan dakwaan primer yakni pasal 289 KUHPidana.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Estiono agar menghukum Syafri membayar uang kerugian yakni restitusi sebesar Rp 10,7 juta. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dana restitusi tersebut sebagai biaya pemulihan trauma korban mahasiswi LB.
Syafri Harto menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu dipaksakan. Jaksa tidak menjadikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar tuntutan.
"Terlalu dipaksakan perkara ini. Saya yakin tidak bersalah. Saya masih yakin ada keadilan untuk saya," kata Syafri Harto saat akan dibawa ke mobil tahanan.
Syafri berharap agar proses hukum yang berlangsung tetap independen, tanpa terpengaruh oleh tekanan apapun.
Syafri menjadi pesakitan kasus dugaan asusila yang dituduhkan oleh pelapor mahasiswi LB yang merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya pada Oktober lalu. LB mengaku kalau dirinya dipaksa dicium bagian pipinya.
Kasus ini membuat heboh dunia pendidikan di Tanah Air. Sempat berhembus isu kalau kasus ini terkait dengan suksesi Rektor Unri yang akan habis masa jabatan pertengahan tahun 2022 ini.
Saat dalam penyidikan di Polda Riau, Syafri tidak dilakukan penahanan. Namun ketika perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejati Riau, Syafri yang disebut-sebut calon kuat Rektor Universitas Riau ini dilakukan penahanan, hingga sampai tahap persidangan saat ini. (cr2)