Kasus Korupsi Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Duta Palma Grup di Riau, Kejagung Periksa Dirut PT Delimuda Nusantara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terus berlanjut.
Penyidik Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa seorang saksi dalam perkara tersebut. Saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Delimuda Nusantara inisial ISW.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus TPK dan TPPU yang melibatkan beberapa korporasi di bawah PT Duta Palma Group, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (21/10/2024).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi, yang merupakan bos PT Duta Palma Group.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. (R-04)