5 Fakta Mengagetkan Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari di Riau, Nomor 4 Bikin Lucu
SabangMerauke News, Pekanbaru - General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 500 juta kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra.
Pemberian suap diyakini sebagai kompensasi atas rencana penerbitan surat rekomendasi penempatan kebun plasma (KKPA) PT Adimulia di Kabupaten Kampar. Padahal, sebagian lokasi kebun PT Adimulia berada di Kabupaten Kuansing yang seharusnya kebun plasma juga dibangun di Kabupaten Kuansing.
BERITA TERKAIT: Terbukti Suap Bupati Kuansing Andi Putra Rp 500 Juta, Sudarso Pejabat PT Adimulia Agrolestari Divonis 2 Tahun Penjara
Surat rekomendasi itu sebagai syarat perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan habis masa konsesinya pada 2024 mendatang. Tapi, belum lagi surat rekomendasi terbit, KPK lebih dulu menciduk Sudarso usai pulang dari rumah Andi Putra pada 18 Oktober 2021 lalu. Malam harinya, Andi Putra menyerahkan diri ke KPK yang sudah menunggu di Polda Riau.
BERITA TERKAIT: Kasus Suap PT Adimulia Agrolestari: BPN Harus Hentikan Seluruh Proses HGU Perkebunan Lainnya di Riau!
Berikut 5 fakta mengagetkan yang terungkap dalam perjalanan kasus hingga kemarin, Senin (28/3/2022) Sudarso divonis bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Seret Keterlibatan Komisaris Frank Wijaya
Frank Wijaya merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH menyebut keterlibatan Frank dalam pemberian suap kepada Andi Putra.
"Hakim meyakini kalau Komisaris PT Adimulia Agrolestari yakni saksi Frank Wijaya ikut dalam pemberian uang sebesar Rp 500 juta kepada Andi Putra. Yakni memberikan persetujuan pemberian uang melalui terdakwa Sudarso kepada Andi Putra," kata anggota majelis hakim, Andri Hasiholan.
BERITA TERKAIT: Komisaris PT Adimulia Agrolestari Akui Ada Pemberian Uang untuk Kakanwil BPN Riau, Sebut Pakai Duit 150 Ribu Dollar Singapura
Fakta persidangan mengungkap kalau Sudarso bersama bos-nya Frank terlibat komunikasi intensif dalam pengurusan perpanjangan HGU perusahaan. Awalnya, kata Sudarso, Bupati Kuansing Andi Putra meminta sebesar Rp 1,5 miliar. Frank menyetujuinya namun diberikan secara bertahap yakni sebesar Rp 500 juta sebagai tahap pertama.
2. Kepala Kanwil BPN Riau Riau Disebut Terima Rp 1,2 Miliar
Terdakwa Sudarso dalam pengakuannya di persidangan menyatakan telah memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Kepala Kanwil BPN/ ATR Riau, Syahrir. Pemberian uang dilakukan sebelum dilaksanakannya rapat koordinasi Panitia B di Prime Park Hotel, Pekanbaru pada awal September lalu.
Sudarso tidak menjelaskan detil untuk apa uang sebesar itu diberikan. Ia mengaku menyerahkan uang di rumah kediaman Syahrir. Dalam persidangan, Sudarso sempat menunjukkan kertas coretan berisi angka uang yang diklaimnya telah diberikan kepada Syahrir.
Namun, dalam persidangan Syahrir membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut kalau pernyataan Sudarso itu fitnah. Namun, sejauh ini Syahrir belum melaporkan tuduhan fitnah tersebut ke aparat penegak hukum.
3. Uang untuk Bupati Andi Putra Dijemput Sopir
Majelis hakim dalam putusannya menyebut kalau pemberian uang kepada Andi Putra terjadi pada 27 September 2021 lalu. Uang sebesar Rp 500 juta dijemput oleh Deli Iswanto yang merupakan sopir Andi Putra ke rumah Sudarso.
Dua hari kemudian yakni 29 September 2021, uang diambil oleh Andi Putra ke kediaman pengawas kebun sawitnya bernama Andri alias Aan. Ternyata, usai menjemput uang dari Sudarso, Deli alias Muncak menitipkannya kepada Aan atas perintah Andi Putra.
BERITA TERKAIT: Drama Bupati Kuansing Andi Putra Dibuntuti KPK dari Rumah hingga ke Masjid: Ganti Plat Mobil Palsu dan Ditelepon Istri Agar Datang ke Polda Riau
Pengakuan Aan dalam persidangan, kalau Andi mengambil uang pada saat malam hari ketika hujan teras turun.
"Ada mobil klakson di luar. Ternyata Pak Bupati datang. Lalu saya serahkan itu (uang, red) itu," kata Aan.
4. Sudarso Potong Jatah Uang yang Disebut untuk Kanwil BPN Riau
Dalam pengakuannya di persidangan ketika ditanya jaksa KPK, Sudarso menyatakan kalau dia memotong alokasi uang yang disebutnya diberikan kepada Kepala Kanwil BPN/ ATR Riau, Syahrir. Ia awalnya meminta pencairan dana dari Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dalam bentuk pecahan Dollar Singapura. Jumlahnya sebesar 150 ribu Dollar Singapura.
Jika dikonversikan nilainya mencapai hampir Rp 1,6 miliar. Namun dari jumlah itu ia mengaku hanya memberikan sebesar Rp 1,2 miliar kepada Syahrir.
"Saya pakai untuk keperluan pribadi sebesar Rp 400 juta," kata Sudarso.
Namun, Syahrir telah membantah kalau dirinya menerima uang dari Sudarso.
"Itu fitnah tidak berdasar. Tidak ada saya menerima uang," kata Syahrir dari kursi saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tak hanya itu, Sudarso juga mengakui memotong dana perusahaan dalam pelaksanaan rapat Panitia B di Prime Park Hotel, Pekanbaru, awal September 2021 lalu.
Seluruh pembiayaan kegiatan rapat, mulai dari tempat dan konsumsi sampai pada 'amplop' untuk peserta rapat disiapkan oleh perusahaan. Sejumlah pejabat Disbun Riau dan Pemkab Kuansing yang ikut rapat memang menerima amplop dari perusahaan. Jumlahnya variatif antara Rp 2,5 juta hingga Rp 15 juta. Pasca-kasus ini geger, para pejabat daerah termasuk pejabat BPN Riau, ramai-ramai mengembalikan uang tersebut ke KPK.
5. Frank-Andi Putra Berkelit Uang Pinjaman
Saat diperiksa sebagai saksi, Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya menyebut kalau uang sebesar Rp 500 juta kepada Andi Putra adalah pinjaman, bukan suap. Namun, pinjaman itu tidak diharapkan lagi pengembaliannya oleh perusahaan. Frank juga menyebut kalau saat kampanye pilkada, perusahaan turut membantu Andi Putra.
Setali tiga uang, Andi Putra menyebut kalau uang yang diterimanya adalah pinjaman. Saat itu ia mengaku ada keperluan uang.
Tapi, hakim meyakini pemberian uang sebesar Rp 500 juta kepada Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra sebagai suap, bukan pinjaman.
"Uang sebesar Rp 500 juta termasuk nilai yang besar. Sehingga sulit meyakini pemberian uang tanpa adanya perjanjian dan kesepakatan pengembalian bisa disebut sebagai pinjaman," kata anggota majelis hakim, Andri Hasiholan Hutagalung dalam pertimbangan hukum hakim saat membaca putusan terhadap Sudarso, Senin (28/3/2022) kemarin. (*)