Luhut Tak Jadi Pensiun Dapat Tugas Baru dari Prabowo Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugas Kewenangannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Hal tersebut diumumkan dalam acara Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Prabowo menetapkan Luhut menjadi Ketua Dewan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1039 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Sebelumnya, Luhut menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju.
Atas penunjukkan tersebut, Luhut berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Profil Luhut Binsar Pandjaitan
Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan lahir di Toba Samosir, Sumatera Utara pada 28 September 1947.
Diberitakan Kompaspedia, Luhut merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) pada 1970. Dia kemudian melanjutkan studi di George Washington University, Amerika Serikat.
Dalam dunia militer, Luhut merupakan bagian dari perintis satuan antiterorisme Indonesia, Detasemen 81 pada 1981. Detasemen itu kini menjadi kesatuan baret merah Kopassus Sat-81/Gultor.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Luhut menjadi Pengawal VIP Presiden selama 10 tahun (1978–1988).
Selanjutnya pangkat kemiliterannya naik menjadi bintang tiga atau Letnan Jenderal.
Dia menjadi Komandan Pendidikan dan Latihan TNI AD (Kodiklat TNI AD) 1997-1998.
Posisi tersebut menjadi karier militer terakhirnya sebelum mengabdi di pemerintahan.
Pada awal reformasi, Luhut ditunjuk sebagai Duta Besar Indonesia di Singapura oleh Presiden BJ. Habibie.
Kemudian pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Luhut dipercaya menjadi Menteri Perindustrian dan Perdagangan hingga Gus Dur lengser pada 2001.
Ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat, politikus Golkar itu kemudian ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2019-2024).
Tugas Dewan Ekonomi Nasional
Dewan Ekonomi Nasional diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999.
Dewan Ekonomi Nasional berfungsi memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.
Dewan yang kini akan dipimpin Luhut itu bertugas untuk:
- Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada presiden untuk saran tindak lanjutnya
- Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada presiden
- Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Pada 2000, Dewan Ekonomi Nasional pernah dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid.
Pembubaran itu dilakukan dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Meski begitu, Dewan Ekonomi Nasional kini kembali mendapatkan tugas pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo. (R-04)