Setelah Heboh Bisnis Gurih Seragam Siswa SMA/SMK Negeri di Riau Tembus Rp 174 Miliar, Forum Komite Sekolah Cabut Surat Rekomendasi Harga
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Setelah heboh bisnis seragam siswa SMA/ SMK Negeri menjadi bahan pemberitaan berjilid-jilid di media ini, Forum Komite SMA/SMK Negeri Provinsi Riau akhirnya mencabut surat rekomendasi harga seragam yang pernah mereka terbitkan. Surat rekomendasi yang dicabut berisi acuan harga seragam yang diberlakukan untuk siswa SMA/SMK Negeri se- Provinsi Riau tahun 2024.
Dalam surat pertamanya tertanggal 19 Juli 2024 bernomor 226/FORKOM/RIAU/VII-2024, Forum Komite menetapkan acuan harga seragam siswa SMA Negeri sebesar Rp 1.750.000. Sementara untuk siswa SMK Negeri, harga acuan seragam sebesar Rp 2.100.000.
Pencabutan surat rekomendasi acuan harga seragam itu, dituangkan dalam surat Forum Komite tertanggal 14 Oktober 2024 lalu. Surat bernomor 07/FORKOM/RIAU/X-2024 itu, ditandatangani oleh Ketua Umum Forum Komite, Delisis Hasanto dan Sekretaris Umum, Emi Afrijon.
"Menyikapi situasi dan kondisi pada akhir-akhir ini, pengurus Forum Komite Provinsi Riau mengambil keputusan menarik dan mencabut surat nomor 226/FORKOM/RIAU/VII-2024 tertanggal 19 Juli 2024 yang telah dikeluarkan," demikian isi surat terbaru Forum Komite.
Pencabutan surat rekomendasi harga seragam siswa itu, kabarnya karena desakan sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan Riau. Dinas Pendidikan Riau sebagai otoritas pendidikan tak mau disalahkan soal bisnis seragam siswa yang terus menjadi proyek tahunan. Namun sampai saat ini, Dinas Pendidikan maupun Pemprov Riau tidak punya sikap yang konkret soal bisnis seragam siswa di sekolah negeri.
Itu sebabnya, pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu, Dinas Pendidikan Riau menggelar pertemuan yang dihadiri sejumlah instansi terkait pendidikan, termasuk Forum Komite dan PGRI. Forum Komite kabarnya menjadi sasaran tembak peserta rapat, sementara institusi lain seakan lepas tangan.
"Kami pun tidak setuju dengan isi surat Forum Komite tersebut dan meminta dicabut karena bertentangan dengan peraturan yang ada," kata Ketua PGRI Riau, Adolf Bastian kepada SabangMerauke News, pekan lalu.
Ketua Forum Komite, Delisis Hasanto beralasan pencabutan surat dilakukan karena adanya multi penafsiran terhadap isi surat. Selain itu, surat yang lembaganya terbitkan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Ia mengklaim, Forum Komite sebagai perwakilan masyarakat dan orang tua/wali peserta didik di sekolah yang bersifat independen.
"Surat itu sifatnya memberitahu melalui tembusam surat," kata Delisis.
Namun, meski surat patokan harga seragam versi Forum Komite telah dicabut pekan lalu, faktanya tak mengubah kewajiban orangtua siswa untuk membayar uang seragam anaknya.
"Kami masih diminta membayar Rp 1,7 juta. Belum ada perubahan harga. Maunya harga seragam itu sesuai dengan harga pasar," kata Marni, wali murid SMA Negeri di Pekanbaru.
Penelusuran SabangMerauke News, penetapan harga tersebut dinilai jauh dari harga pasar yang ditetapkan oleh pengusaha konveksi atau tukang jahit di Pekanbaru. Temuan lapangan, harga pasar seragam siswa SMA hanya sebesar Rp 1.100.000 atau selisih lebih dari Rp 600 ribu per paket seragam yang terdiri dari 6 stel pakaian. Ditaksir, keuntungan cuan bisnis seragam ini mencapai 35 persen.
Aparat Hukum Bisa Mengusut
Sebelumnya diwartakan, aparat penegak hukum diminta bersikap dan mengambil tindakan terkait praktik bisnis yang berlangsung di sekolah di Riau. Secara khusus, langkah hukum bisa dilakukan terhadap proyek seragam siswa baru SMA/SMK Negeri di Riau yang nilai cuannya tembus hingga Rp 174 miliar tahun ini yang sarat pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Direktur Badan Advokasi Publik, Dr Rawa El Amady menyatakan, seharusnya aparat penegak hukum mengusut masalah tersebut agar praktik komersialisasi pendidikan bisa dihentikan.
"Aparat penegak hukum bisa masuk mengusutnya. Karena bisnis seragam siswa di sekolah itu merupakan pelanggaran terhadap aturan," kata Rawa El Amady kepada SabangMerauke News, Rabu (9/10/2024) lalu.
Menurutnya, terus berlanjutnya bisnis di sekolah tidak saja terkait seragam siswa, namun juga jual beli buku dan pungutan lainnya. Pihak sekolah selalu beralibi bahwa pengadaan kebutuhan siswa itu telah mendapat stempel legalisasi dari keputusan komite sekolah.
"Diduga kuat pihak sekolah bekerja sama dengan komite sekolah," kata Rawa.
Meski negara tidak secara langsung dirugikan dalam bisnis seragam siswa, namun ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan langsung dari bisnis tersebut. Padahal, bisnis di lingkungan sekolah telah dilarang keras. Itu sebabnya, Rawa menilai bisnis di lingkungan sekolah bisa digolongkan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Namun, jika keuntungan bersifat ilegal dari bisnis seragam siswa di sekolah dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), maka peristiwa tersebut bisa dijerat dengan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang merupakan salah satu dari jenis korupsi.
"Jadi bisa saja masuk dalam kategori pungli atau gratifikasi," terang Rawa.
Persoalan bisnis pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau juga membuka masalah baru, terkait dengan kewajiban pembayaran pajak.
Rawa menyatakan, pembiaran terjadinya bisnis di lingkungan sekolah oleh otoritas terkait lekat hubungannya dengan perilaku bernuansa korupsi. Sebab korupsi tidak berdiri sendiri, namun berawal dari jenjang paling bawah sampai paling atas yang menutup mata atas bisnis-bisnis di lingkungan sekolah.
"Itu sarat gratifikasi. Pembiaran ini terjadi lekat hubungannya dengan korupsi," kata Rawa El Amady.
Rawa mengeritisi paradigma pendidikan yang belum berubah, karena pendidikan justru dipandang sebagai kegiatan bisnis atau kapitalisasi.
"Ada budaya permisif terhadap korupsi yang terjadi di pendidikan kita. Hal itu disetujui oleh orang tua murid dengan alasan rasa takut. Akhirnya praktik ini berkembang subur dan berkelanjutan," kata Rawa yang merupakan antropolog alumnus Universitas Indonesia ini.
Ia menyoroti ketidakpedulian pemerintah pada praktik sarat korupsi di lingkungan pendidikan.
6 Praktik Bisnis di Sekolah
Rawa El Amady menyinggung soal temuan hasil investigasi yang pernah dilakukan Badan Advokasi Publik pada 2016 lalu di Provinsi Riau. Pihaknya mendapati sedikitnya ada 6 praktik bisnis yang sarat korupsi di lingkungan sekolah di Riau.
"Ironisnya, sampai saat ini praktik itu masih terus terjadi," kata Rawa.
Adapun praktik bisnis di sekolah yang ditemukan Badan Advokasi Publik yakni mulai dari bisnis seragam atau pakaian siswa baru. Kemudian praktik perdagangan bangku (kursi) calon siswa yang diduga ada peran calo.
Bisnis ketiga yang masih gencar terjadi yakni jual beli buku. Ada pula bisnis pernak-pernik sekolah dan bisnis event organizer misalnya untuk acara perpisahan atau darmawisata siswa.
Bisnis terakhir yang juga terjadi yakni bimbingan belajar, dimana sekolah memungut biaya tambahan dari siswa.
Disdik Riau Belum Bersikap
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau belum bersikap soal heboh bisnis seragam siswa SMA/SMK Negeri yang dijalankan oleh pihak sekolah. Alih-alih memerintahkan agar proyek rutin tahunan yang dengan cuan besar dihentikan, Disdik seolah tak berdaya dan membiarkan praktik komersialisasi sektor pendidikan itu terus berlanjut.
Ketua Umum Sinergi Pemuda Riau (SPR), Randi Syaputra menilai Disdik Riau tidak serius menyelesaikan masalah penjualan seragam sekolah di atas harga pasar yang mencekik masyarakat. Hal tersebut membuktikan kalau jargon pendidikan gratis yang dikampanyekan pemerintah hanyalah omong kosong belaka.
"Bisnis seragam siswa di SMA/SMK Negeri di Riau terus berlanjut di tengah penderitaan masyarakat. Harga seragam yang ditetapkan jauh lebih lebih tinggi dibanding harga pasar. Pembiaran bisnis di sekolah ini menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan yang tak pernah diselesaikan," kata Randi Syaputra, Senin (30/9/2024).
Randi juga merespon pernyataan Pelaksana Tugas Kabid SMA Disdik Riau, Alfira yang tak mengakui kalau harga paket seragam siswa ditetapkan dengan harga tinggi di atas harga pasar. Menurutnya, pernyataan Alfira itu tidak sesuai dengan kenyataan.
"Apakah Disdik turun ke lapangan mengecek harganya. Jangan di meja saja, jalankanlah fungsi pengawasan Disdik Riau itu!" ujar Randi.
Randi juga heran mengapa Disdik Riau hanya bisa sekadar menerbitkan surat edaran ke SMA/SMK Negeri soal kebijakan seragam siswa. Dalam surat tersebut hanya disebut kalau seragam siswa menjadi tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik.
"Tapi, implementasi dari surat itu tidak diawasi. Kenyataannya justru sekolah berbisnis seragam siswa. Ketika media menyampaikan informasi yang valid justru dibantah. Mereka (Disdik) ini membela siapa sebenarnya?" tukas Randi.
SPR kata Randi, berencana akan menyampaikan masalah bisnis seragam siswa ini kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi. Ia meminta Rahman Hadi agar menempatkan pejabat yang benar-benar berkualitas dan berintegritas di Disdik Riau. Soalnya, Disdik adalah pengampu utama dari dari sistem pendidikan, maupun satuan pendidikan.
"Sejak proses PPDB, Disdik Riau ini sudah penuh masalah. Bayangkan, salah satu sekolah favorit di Pekanbaru ini, bisa menerima murid di luar PPDB hingga ratusan siswa. Sekarang dugaan pembiaran penetapan harga seragam sekolah juga dibiarkan. Kami minta Pj Gubernur Riau juga harus bersikap," kata Randi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata belum membalas konfirmasi yang dilayangkan media ini. Setali tiga uang, Ketua Dewan Pendidikan Riau, Prof Juneidi juga belum memberikan pernyataan.
Sebelumnya, diwartakan, pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri tahun ajaran baru 2024 memiliki nilai bisnis lebih dari Rp 174 miliar.
Penelusuran SabangMerauke News, pengadaan seragam siswa SMA/ SMK Negeri dilakukan oleh pihak sekolah dibungkus oleh hasil rapat komite. Adapun harga yang ditetapkan yakni sebesar Rp 1.750.000 untuk siswa SMA dan Rp 2.100.000 untuk pelajar SMK.
Penetapan harga tersebut dinilai jauh dari harga pasar yang ditetapkan oleh pengusaha konveksi atau tukang jahit di Pekanbaru. Temuan lapangan, harga pasar seragam siswa SMA hanya sebesar Rp 1.100.000 atau selisih lebih dari Rp 600 ribu per paket seragam yang terdiri dari 6 stel pakaian. Ditaksir, keuntungan cuan bisnis seragam ini mencapai 35 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Alfira menyatakan, pada tanggal 29 Juli 2024 lalu, Plt Kadisdik Provinsi Riau Roni Rahmat telah menyampaikan soal aturan tentang seragam siswa. Kata Alfira, Disdik memiliki sikap bahwa pengadaan pakaian seragam siswa menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
"Itu poinnya yang sudah disampaikan. Jadi itu sudah disampaikan dengan tegas. Itu yang disampaikan di dalam surat Dinas Pendidikan kepada seluruh sekolah," kata Alfira, Jumat?27/9/2024).
Alfira mengklaim kalau Disdik Provinsi Riau sudah mengirimkan surat tentang aturan seragam sekolah kepada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/ SLB Negeri dan swasta se-Provinsi Riau.
Saat ditanya mengapa pengadaan seragam siswa justru dilakukan oleh pihak sekolah, Alfira tidak memberi penjelasan.
Ketika ditanya mengapa harga seragam siswa yang ditetapkan pihak sekolah jauh lebih mahal dibanding harga pasar, Alfira lagi-lagi menyebut kalau pembelian seragam siswa merupakan tanggung jawab orangtua atau wali murid.
"Itu tidak ada sama sekali. Yang ada harga tinggi tidak ada, itu adalah orang tua yang melakukan pembelian seragam sendiri. Mungkin dia bercerita tempat dia lebih mahal, ini lebih murah," kata Alfira.
Disdik Riau Disentil
Sebelumnya diwartakan, Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau merespon cepat praktik bisnis di sekolah SMA/SMK Negeri yang terus berlangsung. Merajalelanya bisnis di lingkungan sekolah menjadi sorotan, setelah terungkapnya proyek bisnis seragam siswa SMA/SMK Negeri tahun ini yang bernilai lebih dari Rp 174 miliar.
FPPMM menilai, sikap pasif Disdik Riau memunculkan spekulasi terjadinya pembiaran oleh Pemprov Riau, selalu otoritas pemerintah daerah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan SMA/SMK Negeri. Diduga, pesta pora bisnis seragam siswa terjadi di tengah menjeritnya kalangan orangtua/ wali murid untuk membayar biasa seragam yang mahal dan jauh di atas harga pasar.
Ketua FPPMM, Suhermanto menyatakan, bisnis seragam siswa yang harganya sangat mahal sebenarnya bukan perkara sulit yang bisa diselesaikan dengan mudah.
"Ini masalah yang sangat sederhana, hanya soal ketegasan dan efektivitas pengawasan Disdik saja. Tapi kalau ada kepentingan, ya pasti susah untuk bicara," ujar Suhermanto kepada SabangMerauke News, Rabu (25/9/2024) lalu.
Suhermanto menyayangkan patokan harga seragam yang diberlakukan pihak sekolah yakni sebesar Rp 1.750.000 untuk siswa SMA Negeri dan Rp 2.100.000 untuk SMK Negeri. Ia menyebut, harga tersebut jauh di atas harga jual pasar di tingkatan pengusaha konveksi dan tukang jahit.
Hasil penelusuran SabangMerauke News, rata-rata harga paket seragam siswa SMA di tingkatan pengusaha konveksi dan tukang jahit hanya berkisar Rp 1.100.000. Sementara, harga patokan yang ditetapkan sekolah sebesar Rp 1.750.000 untuk siswa SMA Negeri dan Rp 2.100.000 untuk siswa SMK Negeri.
Menurut Suhermanto, harusnya harga paket seragam siswa bisa lebih murah lagi, karena pemesanan baju seragam dilakukan dalam jumlah sangat besar untuk ratusan ribu siswa yang diterima pada tahun ajaran baru 2024.
"Tapi kok harganya justru lebih mahal? Logis, gak? Ini siapa yang dibodohi?" sentil Suhermanto.
Menurutnya, dalam proyek bisnis seragam siswa sekolah negeri, banyak pihak yang terlibat. Ironisnya, proses penetapan harga tidak dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang jelas. Ujug-ujugnya terbit keputusan penetapan harga secara sepihak oleh sejumlah pihak.
"Di dalamnya ada kepala sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), komite sekolah, Forum Komite Sekolah. Apakah mereka tidak tahu harga sebenarnya di pengusaha konveksi dan tukang jahit? Mengapa justru mereka menetapkan harga yang mahal lewat keputusan yang mereka buat?" kritik Suhermanto.
Suhermanto kembali mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Disdik Riau.
"Apakah mereka (Disdik Riau) tidak peduli lagi dengan jeritan masyarakat?" tanya Suhermanto.
Menurut Suhermanto, sikap pasif Disdik Riau mengesankan terjadinya pembiaran dalam bisnis seragam siswa sekolah negeri. Sejumlah pihak yang terlibat hanya mengandalkan hasil kesepakatan yang dibuat sebagai stempel legalitas untuk mematok harga seragam.
"Mereka berdalih pengadaan seragam siswa hnya karena alasan untuk keseragaman. Padahal masalah utamanya adalah harga jual di sekolah jauh lebih tinggi dibanding harga di tingkatan pengusaha konveksi atau tukang jahit," katanya.
"Mengapa harga yang ditetapkan lewat rapat Forum Komite SMA/ SMK Negeri justru jauh di atas harga pasar? Udahlah, malu kita. Masyarakat gak bodoh," pungkas Suhermanto.
Margin Keuntungan 35 Persen
Cuan bisnis pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau sangat menggiurkan. Hasil perhitungan sementara, tahun 2024 potensi bisnis rutin tahunan ini lebih dari Rp 174 miliar.
Duit jumbo tersebut merupakan akumulasi dari biaya yang dipungut oleh pihak sekolah SMA/SMK Negeri di Riau dari orangtua/ wali murid.
Pada tahun ajaran baru 2024 ini, Pengurus Forum Komite SMA/SMK Negeri Provinsi Riau menetapkan harga acuan seragam untuk siswa SMA Negeri sebesar Rp 1.750.000 per siswa. Sementara, biaya seragam siswa SMK Negeri di angka Rp 2.100.000 per orang.
Berdasarkan data daya tampung siswa SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau, pada tahun 2024 ini, penerimaan siswa lewat PPDB Online mencapai 92.965 siswa. Jumlah tersebut terdiri dari 60.515 siswa SMA Negeri dan sebanyak 32.450 siswa SMK Negeri se Provinsi Riau.
Namun, jumlah siswa SMA/SMK Negeri Riau yang diterima tahun ini, diyakini jauh lebih besar ketimbang yang daya tampung yang tersedia. Sudah jadi rahasia umum, penerimaan siswa tetap berlangsung, meski PPDB Online telah ditutup. Banyak SMA/SMK Negeri di Riau yang menambah siswa, lewat modus penambahan rombongan belajar (rombel) atau pun penambahan siswa di tiap kelasnya.
Jika jumlah siswa SMA/SMK Negeri didasarkan pada daya tampung, maka proyek bisnis seragam siswa tahun ini menembus angka Rp 174 miliar. Angka itu muncul dari hasil perhitungan sebanyak 60.515 siswa SMA dikali harga seragam Rp 1.750.000 per siswa. Sehingga bisnis seragam siswa SMA Negeri nilainya menembus Rp 105,9 miliar.
Sementara, nilai proyek seragam siswa SMK Negeri yakni hasil perkalian jumlah siswa sebanyak 32.450 siswa dikali biaya seragam per siswa sebesar Rp 2.100.000. Hasilnya sebesar Rp 68,14 miliar
Jika nilai bisnis seragam siswa SMA dan SMK Negeri se Provinsi Riau dijumlahkan, maka nilainya lebih dari Rp 174 miliar. Angka itu belum termasuk perhitungan tambahan siswa yang diterima setelah PPDB Online ditutup.
Investigasi SabangMerauke News menemukan pengenaan tarif harga seragam siswa di sejumlah SMA Negeri di Pekanbaru. Untuk siswa SMA Negeri, tiap siswa diberikan alokasi 6 stel (pasangan) seragam.
Adapun harga seragam putih abu-abu seharga Rp 315 ribu, seragam Pramuka dengan harga Rp 315 ribu, seragam khusus identitas sekolah Rp 285 ribu, seragam oahraga Rp 285 ribu, seragam batik Rp 300 ribu dan seragam Melayu Rp 250 ribu. Total harga untuk enam stel pakaian mencapai Rp 1.750.000 per siswa.
Ada lagi SMA Negeri yang menerapkan harga pakaian putih abu sebesar Rp 300 ribu, pakaian Pramuka Rp 325 ribu, baju khusus identitas sekolah Rp 325 ribu, pakaian olahraga Rp 200 ribu, pakaian batik Rp 300 ribu dan pakaian Melayu Rp 300 ribu. Totalnya sebesar Rp 1.750.000.
Sementara itu, hasil penelusuran SabangMerauke News pada beberapa pengusaha konveksi dan tukang jahit pakaian di Kota Pekanbaru, menemukan fakta terdapatnya selisih harga jika dibandingkan dengan harga paket seragam yang ditetapkan pihak sekolah.
Misalnya, seorang pemilik usaha penjahitan pakaian seragam sekolah mengaku mematok harga seragam putih abu-abu seharga Rp 168 ribu, seragam Pramuka Rp 168 ribu, pakaian Melayu Rp 155 ribu, pakaian olahraga Rp 130 ribu, pakaian batik Rp 120 ribu. Sementara harga untuk pakaian khusus khas sekolah di harga Rp 190 ribu.
Sehingga total harga paket seragam di tingkatan pengusaha tukang jahit berkisar Rp 931.000. Jika ditambah dengan biaya ornamen seragam berkisar Rp 169 ribu, maka total biaya seragam di tingkatan pengusaha jahit yakni berkisar Rp 1.100.000 per paket.
Sebagai perbandingan, seorang pengusaha penjahitan seragam lain di Pekanbaru mengaku mematok harga seragam putih abu-abu seharga Rp 170 ribu, pakaian Pramuka Rp 185 ribu, pakaian Melayu Rp 160 ribu, pakaian olahraga Rp 125 ribu, pakaian batik Rp 160 ribu serta pakaian khusus identitas sekolah Rp 190 ribu. Totalnya mencapai Rp 990 ribu. Jika ditambah dengan biaya ornamen seragam sebesar Rp 169 ribu, maka harga seragam di tingkatan pengusaha penjahitan 1.159.000 per paket.
Jika kita bandingkan harga paket seragam di tingkatan pengusaha penjahitan dengan harga patokan yang dipungut pihak sekolah dari orangtua/ wali murid, maka terdapat selisih margin harga yang cukup jauh. Margin keuntungan proyek bisnis seragam siswa SMA/SMK Negeri berkisar 35 persen. Atau setidaknya margin keuntungan dari tiap paket seragam berkisar Rp 600 ribu.
Sebenarnya, pola bisnis pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau sangat sederhana. Diawali dengan rapat komite yang difasilitasi pihak sekolah mengundang orangtua/ wali murid. Rapat ini biasanya hanya formalitas untuk mengumumkan kesepakatan penetapan harga seragam kepada para orangtua/ wali murid.
Setelah rapat komite, maka orangtua siswa akan memesan seragam kepada pihak sekolah. Pembayaran bisa dilakukan dengan cicilan, namun harus dilunaskan setelah seragam lengkap selesai dan diterima siswa.
Rapat Forum Komite SMA/SMK Negeri Provinsi Riau
Sebelumnya, Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau menerbitkan sepucuk surat tertanggal 19 Juli 2024. Surat ditujukan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri, Kepala SMA/SMK Negeri, Ketua Komite SMA/SMK Negeri dan Ketua Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri tingkat kabupaten dan kota se Provinsi Riau.
Adapun surat tersebut berisi kebijakan pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri se Riau tahun 2024. Di dalam surat itu, tercantum harga maksimum seragam siswa Rp 1.750.000 untuk siswa SMA dan Rp 2.100.000 untuk siswa SMK Negeri.
Surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau itu menjadi acuan implementasi pengadaan seragam siswa di tiap sekolah SMA/SMK Negeri di 12 kabupaten/ kota se Riau.
Terbitnya surat dari Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau itu merupakan hasil dari rapat bersama yang digelar sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 18 Juli 2024 di Kota Pekanbaru. Rapat itu diklaim turut dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Surat Forum Komite ini juga ditembuskan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
"Dengan alasan keseragaman, pembuatannya dapat dibuat secara kolektif melalui rapat kesepakatan bersama orang tua/wali peserta didik melalui rapat komite yang difasilitasi oleh sekolah," demikian kutipan salah satu isi surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau dilihat SabangMerauke News, Rabu (18/2024).
Pihak-Pihak yang Terkait Pengadaan Seragam Sekolah
Diwartakan sebelumnya, bisnis pengadaan seragam siswa SMA dan SMK Negeri di Riau menjadi sorotan. Cuan proyek tahunan ini memiliki nilai kapital lebih dari Rp 174 miliar.
Pengadaan pakaian siswa dengan dalih keseragaman ini diduga melibatkan sejumlah institusi dan pihak-pihak terkait.
Hasil investigasi SabangMerauke News, sedikitnya ada 7 pihak yang terkait dengan pengadaan seragam sekolah siswa SMA/SMK Negeri di Riau.
Pada kasus pengadaan seragam batik Riau, media ini mendapat informasi adanya kerjasama antara Dekranasda Riau dengan agen penyedia kain batik Riau. Informasi yang diperoleh, kain batik Riau tersebut didatangkan dari Pulau Jawa. Proses penjahitan seragam batik Riau dilakukan di Pekanbaru. Pihak Dekranasda Riau belum dapat dikonfirmasi soal perannya dalam pengadaan kain batik Riau.
Adapun pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau yakni Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri, Kepala SMA/SMK Negeri, Ketua Komite SMA/SMK Negeri dan Ketua Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri tingkat kabupaten dan kota se Provinsi Riau.
Sementara, pihak Dinas Pendidikan Riau diduga berperan secara pasif. Soalnya, saat rapat penetapan kebijakan dan harga seragam pada 18 Juli 2024 lalu, turut dihadiri oleh unsur Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Gurihnya Bisnis Tahunan Seragam Siswa Sekolah Negeri
Bisnis pengadaan seragam siswa tingkat satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Provinsi Riau ternyata sangat menggiurkan. Proyek pengadaan seragam siswa telah mendatangkan cuan yang besar bagi sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya.
Diketahui kalau pengadaan seragam siswa ini merupakan proyek rutin setiap tahun ajaran baru. Sejumlah organisasi, perangkat serta institusi sekolah diduga ikut cawe-cawe dalam urusan pakaian siswa sekolah negeri dengan dalih demi keseragaman.
Berdasarkan hasil analisis dan investigasi SabangMerauke News, bisnis seragam siswa SMA/SMK Negeri di wilayah Riau, memiliki potensi nilai bisnis mencapai Rp 174 miliar pada tahun 2024 ini. Angka itu merupakan perhitungan biaya pembuatan seragam siswa SMA/SMK Negeri di wilayah Provinsi Riau yang ditanggung oleh orangtua siswa atau wali murid.
Dari mana muncul perhitungan bisnis seragam siswa SMA/SMK Negeri se Riau mencapai Rp 174 miliar tersebut?
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pendidikan lewat laman website Dewan Pendidikan Riau pada 27 Mei 2024 lalu, daya tampung siswa SMA dan SMK Negeri tahun 2024 mencapai 92.965 siswa. Jumlah tersebut terdiri dari 60.515 siswa SMA Negeri dan sebanyak 32.450 siswa SMK Negeri se Provinsi Riau.
Namun diyakini, jumlah siswa SMA/SMK Negeri yang diterima tahun 2024 ini jauh lebih besar dari daya tampung versi Dinas Pendidikan Riau tersebut. Karena faktanya, setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online ditutup, justru banyak terjadi penambahan siswa baru. Bahkan, siswa yang bertambah itu diduga masuk di tengah jalan, saat kegiatan pembelajaran sudah berlangsung beberapa pekan lamanya.
Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti berapa jumlah siswa SMA/SMK Negeri se Provinsi Riau yang diterima pada tahun 2024 ini.
Mari kita gunakan saja data daya tampung siswa SMA/SMK Negeri se Provinsi Riau yang pernah dirilis Dinas Pendidikan Riau tahun 2024, untuk menghitung nilai kapital bisnis seragam siswa tahun ini.
Berikut perhitungannya:
Nilai Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri
Daya tampung: 60.515 siswa
Biaya seragam per siswa: Rp 1.750.000
Nilai bisnis seragam: Rp 105,9 miliar
Nilai Bisnis Seragam Siswa SMK Negeri
Daya tampung: 32.450 siswa
Biaya seragam per siswa: Rp 2.100.000
Nilai bisnis seragam: Rp 68,14 miliar
Jika nilai bisnis seragam siswa SMA dan SMK Negeri se Provinsi Riau dijumlahkan, maka nilainya lebih dari Rp 174 miliar. Angka itu belum termasuk perhitungan tambahan siswa yang diterima setelah PPDB Online ditutup. (R-03/KB-04)