3 Pria di Riau Diduga Sebarkan Konten Pornografi Gay, Modus untuk Cari Pasangan Sesama Jenis
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Virus orientasi seksual sesama jenis tampaknya sudah merebak di Provinsi Riau. Hal ini terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau.
Sebanyak 3 pris berhasil ditangkap diduga menyebarkan konten pornografi gay melalui akun media sosial X. Penyebaran konten gay ini diduga kuat sebagai cara untuk menjaring calon pasangan gay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, kasus ini terkuak usai petugas menemukan akun tersebut saat melakukan patroli cyber.
Adapun ketiga pria yang ditahan yakni berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19). Mereka diketahui menggunakan akun X untuk menyebarkan video porno homoseksual dan mencari calon pasangan untuk berhubungan badan.
"Para tersangka melakukan kontak dengan individu yang tertarik dengan konten mereka, yang kemudian mengarah pada pertemuan fisik," jelas Kombes Nasriadi, Kamis (17/10/2024).
Ia menegaskan bahwa hubungan yang terjadi adalah sukarela, tanpa ada motif ekonomi.
Kombes Nasriadi juga menambahkan bahwa dua dari tersangka, PH dan DH, telah terlibat dalam aktivitas ini selama bertahun-tahun.
“Ini adalah masalah serius yang dapat merusak moral masyarakat, dan kami berkomitmen untuk memberantasnya," sebut Nasriadi.
Diketahui, dua dari tiga tersangka sebelumnya adalah korban kekerasan seksual, yang kini beralih menjadi pelaku.
"Ini sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam praktik serupa," pesan Kombes Nasriadi.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar 6 miliar rupiah.
Kasus ini kata Nasriadi, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial dan potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari konten-konten yang tidak sesuai norma. (R-03)