3 Anggota KPU dan Calon Wali Kota Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan tersangka terhadap satu orang calon wali kota Palopo dan 3 orang komisioner KPU Palopo terkait keabsahan dokumen syarat calon yakni ijazah paket C yang digunakan pada pencalonan calon wali kota Palopo.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Khaerana Parenrengi mengatakan, terkait dengan perkembangan kasus calon wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Sulaiman, untuk saat ini progresnya berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian sudah menetapkan status tersangka.
Hal itu dilakukan setelah melakukan pembahasan pertama dan pembahasan kedua sampai pada proses penyelidikan yang berlangsung selama 14 hari kerja dan penyidik sudah melakukan gelar perkara.
“Ditetapkan hari ini untuk status tersangka saudara TT dan juga komisioner KPU Palopo yakni IJ, AJ, dan MH,” kata Khaerana, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Palopo, Kamis (17/10/2024) petang.
Ancaman hukuman memberikan keterangan tidak benar
Menurut Khaerana, TT dikenakan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Bunyi pasalnya yakni setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” katanya lagi.
Lanjut Khaerana, sementara untuk 3 orang komisioner KPU Palopo dikenakan Pasal 180 ayat 2 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Bunyi pasalnya setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 96 juta," katanya lagi.
Khaerana melanjutkan bahwa dalam berita acara pleno KPU Palopo sebelumnya dinyatakan bahwa pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga pasangan tersebut mengajukan permohonan ke Bawaslu Kota Palopo untuk dimediasi dalam sengketa tersebut.
“Proses sengketa ini kami sudah fasilitasi untuk dilakukan mediasi dan melahirkan poin-poin kesepakatan, dalam kesepakatan itu juga ada yang disepakati untuk melakukan klarifikasi kepada partai pengusung kemudian pasangan calon bersangkutan dan juga sekolah atau instansi yang berwenang,” tutur Khaerana.
“Pada saat itu mereka dari KPU Kota Palopo memutuskan untuk menjadi memenuhi syarat (MS), kami waktu itu hanya sebatas memfasilitasi pada saat proses mediasinya, tidak memberi rekomendasi karena mereka sudah punya kesepakatan, tidak ada kewenangan kami, kewenangan kami itu pada saat melakukan proses musyawarah tertutup untuk mediasi. Sebenarnya ada ruang juga untuk melakukan musyawarah terbuka dan di situ ada proses pembuktian tapi kedua belah pihak sudah ada kesepakatan untuk menjalankannya,” tambah Khaerana. (R-03)