Ibu dan Anak Warga Negara Thailand Punya KTP Dumai, Saat Bikin Paspor Kebingungan Disuruh Bernyanyi Indonesia Raya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang ibu dan anak warga negara Thailand ketahuan memiliki identitas kependudukan Kota Dumai. Dokumen kependudukan palsu itu terkuak saat sang wanita inisial JJ melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Dumai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir menerangkan, JJ datang ke Kantor Imigrasi Dumai pada Rabu (2/10/2024) lalu. Ia tiba membawa dokumen kependudukan yang lengkap, di antaranya akta lahir, kartu keluarga serta KTP.
"Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Disdukcapil Dumai. Secara administratif yang bersangkutan memenuhi syarat untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Dumai", kata Budi, Kamis (17/10/2024).
Saat dilakukan wawancara, petugas merasa curiga terhadap wanita tersebut. Petugas Imigrasi lantas memintanya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan bunyi sila Pancasila. Namun anehnya, JJ sama sekali tidak bisa menyebutkannya.
"Akhirnya yang bersangkutan mengaku bahwa dia adalah warga negara Thailand," terang Budi.
Setelah JJ ditahan Kantor Imigrasi Dumai, beberapa hari berikutnya ibunya datang ingin melihatnya. Petugas imigrasi sudah mengetahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia secara ilegal juga langsung menahan ibunya.
Budi juga menjelaskan, yang bersangkutan diduga adalah DPO dari Thailand. Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil keputusan untuk menarik tersangka ini ke Jakarta untuk memudahkan berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Thailand.
Dengan adanya tindak lanjut ini koordinasi dengan pihak Thailand ditemukan titik terang dan tindak lanjut yang lebih baik.
JJ diduga melanggar Pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta, terangnya.
Sedangkan ibunya dikenakan pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan.
Pada kesempatan itu, dia juga menyatakan apresiasinya kepada jajaran Kantor Imigrasi Dumai yang sudah menggagalkan pembuatan paspor di wilayah hukum Kannwil Kemenkumham Riau
"Karena inilah pengkhianatan yang sangat kejam, bayangkan warga negara asing membuat dokumen keimigrasian di wilayah kita," sebutnya.
"Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kejadian ini untuk menjadi pelajaran buat masyarakat lebuh berhati-hati agar kita tidak menggadaikan Indonesia ini," pungkasnya. (R-04)