Kasus Korupsi Berjamaah Kredit KUR BNI Bengkalis, Para Tersangka Beli Mobil dan Buka Kebun Sawit
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polisi mengungkap peruntukan uang hasil dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis, Riau, oleh para tersangka yang sudah diamankan.
Nilai uang yang dikorupsi pun cukup fantastis, yakni mencapai Rp 46,6 miliar lebih.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, uang hasil rasuah dipakai para tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
"Ada yang simpan uang di KUD dan berhasil kita sita, ada yang beli mobil, bisnis tambak udang, ada yang untuk beli kebun sawit atas nama mereka sendiri," jelas Kombes Nasriadi saat ekspose kasus, Kamis (17/10/2024).
"Ada juga yang untuk modal merambah hutan untuk membuka kebun sawit," tambah Nasriadi.
Dalam kasus ini, ada 8 orang tersangka baru. Satu di antaranya meninggal dunia.
Mereka berasal dari beberapa kalangan. Mulai dari pengurus koperasi hingga kepala desa.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini dan sudah diadili di persidangan.
Tiga orang itu merupakan eks pegawai bank pemerintah tersebut.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Subdit II Perbankan Reskrimsus Polda Riau.
Untuk 8 tersangka baru, antara lain berinisial S, selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, AM, Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, H, wiraswasta JS, wiraswasta, S, Ketua Kelompok Tani Mas Muda), SD, Bendahara Kelompok Tani Mas Muda, serta S, Kepala Desa Bandar Jaya.
Sedangkan satu tersangka lagi berinisial M, yang merupakan kepala desa dan sudah meninggal dunia.
Sebelumnya, sudah ada 3 orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Romy Rizki, Eko Ruswidyanto, dan Doni Suryadi.
Romy adalah mantan pimpinan BNI KCP OBO Bengkalis dari Agustus 2017 hingga Maret 2021, sedangkan Eko menjabat pimpinan pada periode Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Sementara Doni, merupakan mantan penyelia pemasaran.
Mereka bertiga kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasus ini mulai terkuak saat BNI cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja BNI KCP Bengkalis pada Juni 2023.
Melalui pemeriksaan acak terhadap 16 debitur, ditemukan bahwa fasilitas KUR yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.
Audit internal BNI kemudian menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain, dengan total penyaluran KUR mencapai Rp65,2 miliar dari Oktober 2020 hingga Juni 2022.
Pengawasan yang kurang ketat dari petugas BNIKCP Bengkalis dalam proses verifikasi debitur dan aset jaminan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.
Masing-masing debitur, harusnya mendapatkan Rp100 juta, yang bisa digunakan untuk membeli kebun kelapa sawit.
Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan hanya sebagian kecil diserahkan kepada debitur, sehingga menambah besarnya kerugian. (R-03)