Pemko Pekanbaru Resmikan Peta Rencana Tata Ruang Kecamatan Marpoyan Damai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menandatangani Lampiran Peta Rencana dan Tabel Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perencanaan Kecamatan Marpoyan Damai. Penandatanganan ini digelar di ruang rapat lantai 5, Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (17/10/2024).
Proses ini memakan waktu sekitar enam tahun, sejak 2018 hingga akhirnya rampung pada 2024. Hal ini disebabkan oleh berbagai perubahan aturan tata ruang.
"Proses finalisasi ini terhambat oleh perubahan-perubahan aturan yang mengatur tata ruang. Sebelum mengikuti rapat lintas sektor dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), yang akan dihadiri oleh Pj Wali Kota dan Forum Penata Ruang Kota, kami harus menyiapkan peta finalisasi peruntukan ruang di Kota Pekanbaru ini," jelas Indra Pomi.
Dalam penandatanganan tersebut, terdapat tiga peta utama yang diresmikan, yaitu Peta Pola Ruang, Peta Struktur Ruang, dan Peta Pemanfaatan Ruang. Pada 24 Oktober nanti, pemko akan mengadakan rapat lintas sektor untuk persetujuan substansi terkait ATR.
Indra Pomi menegaskan bahwa peta-peta ini sangat penting untuk pengaturan tata ruang yang lebih baik di Pekanbaru, khususnya di Marpoyan Damai. Dengan adanya peta ini, diharapkan pembangunan kota dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Rapat lintas sektor mendatang diharapkan dapat memberikan persetujuan akhir. Rapat ibi guna memastikan bahwa semua aspek tata ruang telah dipertimbangkan dengan matang.
"Kami optimis dengan persiapan yang telah dilakukan. Rapat lintas sektor nanti akan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik untuk kota kita," ujar Indra Pomi.
Dengan adanya peta rencana tata ruang yang telah disetujui, Pekanbaru siap melangkah menuju pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Peta rencana tata ruang ini akan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat. (R-05)