Edarkan Narkotika Jenis Sabu di Pekanbaru, 3 Pelaku Dibekuk Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan 3 orang terduga pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi. Dari penangkapan, petugas menyita uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Tiga orang pria yang diamankan merupakan terduga pengedar sabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Bertuah. mereka diamankan dilokasi berbeda, dimana untuk tersangka berinisial TM ditangkap disebuah rumah kos Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Dari tangan TM, polisi menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang rencana akan dijual ke orang-orang yang sudah dikenalnya. TM sendiri baru bebas dari penjara sekitar bulan Maret 2024 dan saat ini kembali ditangkap.
"Terkait pengungkapan tindak pidana narkotika, untu kasus yang pertama pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,53 gram dan pil ekstasi sebanyak setengah butir," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria.
Untuk pengungkapan kedua, polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial I dan FA di sebuah rumah kawasan simpang tiga Kecamatan Bukit Raya.
"Untuk pengungkapan kasus kedua kita ungkap narkotika jenis sabu juga dengan berat 101,28 gram," pungkasnya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita paket sabu ukuran sedang hingga uang yang diduga hasil penjualan narkoba. Dari keterangan para tersangka, paket sabu yang dimiliki rencananya akan dijual di daerah Taluk Kuantan. (R-05)