Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung yang Baru, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Agung (MA) resmi dipimpin oleh ketua yang baru. Dia adalah Sunarto.
Sebelumnya, Sunarto menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA).
Sunarto berhasil mendapatkan suara terbanyak dalam proses pemilihan Ketua MA yang berlangsung pada Rabu (16/10/2024) dalam sidang paripurna di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Sunarto mengungguli tiga calon lainnya, dalam putaran pertama pemilihan tersebut. Dia memperoleh 30 suara dari total 44 suara yang masuk. Dengan perolehan lebih dari 50 persen suara sah, Sunarto pun ditetapkan sebagai Ketua MA yang baru.
"Jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah. Dengan demikian, Yang Mulia Sunarto ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029," kata Ketua MA, Syarifuddin, dalam sidang paripurna di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Profil Sunarto
Sunarto adalah hakim agung yang berasal dari Sumenep, Jawa Timur dan lahir pada 11 April 1959. Melansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Sunarto dilantik menjadi hakim agung pada 22 Juli 2015 lalu.
Setelah menjadi Hakim Agung, Sunarto diangkat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 29 Maret 2017. Pada saat itu dia menggantikan Muhammad Syarifuddin, yang terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
Setahun berselang, pada 23 Mei 2018, giliran Sunarto yang mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial. Dia menggantikan posisi yang ditinggalkan Suwardi karena memasuki masa purnabakti.
Jabatan Wakil Ketua Non Yudisial Sunarto kemudian berakhir pada 3 April 2023, karena dia ditunjuk menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Pengetahuan Sunarto tentang hukum didapatkannya ketika menjadi mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya. Dia pun berhasil meraih gelar sarjananya pada 1984. Setelah itu, Sunarto melanjutkan studinya di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta untuk mengejar gelar magister hukum pada 2000.
Pada 2012, dia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari almamaternya terdahulu, Universitas Airlangga, Surabaya.
Sebelum menjadi Hakim Agung, Sunarto pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Di antaranya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo, Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan, dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Saat ini Sunarto aktif sebagai ketua kelompok kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik Bidang Pengawasan. Dia juga kerap menjadi narasumber nasional maupun internasional, dan aktif menjadi penguji doktor pada Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas swasta lainnya.
Setelah lebih dari setahun menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung dalam pemilihan Ketua MA pada Rabu, 16 Oktober 2024. Sunarto sempat terisak saat memberikan pidato kemenangannya.
Dia mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah menyelenggarakan sidang paripurna pemilihan Ketua MA dengan lancar. Ia juga bersyukur bahwa Tuhan telah mengabulkan doanya.
"Doa saya adalah ya Allah, kalau jabatan ini akan membawa kepada kemaslahatan, berikan ke saya. Tapi seandainya jabatan ini akan membawa kemudharatan bagi diri saya, keluarga saya, masyarakat, bangsa dan negara saya, berikanlah kepada yang lain," ujarnya sembari terisak di Gedung MA.
Ia juga berterima kasih atas kepercayaan para hakim agung yang telah memilihnya maupun tiga kandidat lainnya. "Semuanya adalah dalam rangka mewujudkan demokrasi di lingkungan Mahkamah Agung," tutur Sunarto.
Harta Kekayaan Sunarto
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sunarto terpantau pertama kali menyampaikan total hartanya ketika menjadi Hakim Tinggi Pengawas - Badan Pengawas MA. Jumlah kekayaannya kala itu sebesar Rp 1.100.715.000 per 10 Oktober 2008.
Selanjutnya, Sunarto menjadi Hakim Tinggi/Inspektur Wilayah II - Badan Pengawasan MA dengan harta sebesar Rp 1.288.935.000 per 31 Januari 2011. Selepas itu, dia menjadi calon hakim agung dengan harta sebesar Rp 2.368.159.000 per 10 Februari 2015.
Pada 2017, Sunarto yang menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA memiliki harta sebesar Rp 4.161.852.576 per 31 Desember 2017. Setahun kemudian, dia menduduki kursi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dengan kekayaan mencapai Rp 4.540.923.377 per 31 Desember 2018.
Masih dengan jabatan yang sama, Sunarto kembali menyerahkan LHKPN selama empat tahun berturut-turut. Berikut rincian kekayaannya, yaitu Rp 4.542.007.330 per 31 Desember 2019, Rp 4.831.296.916 per 31 Desember 2020, Rp 6.366.000.000 per 31 Desember 2021, dan Rp 7.303.643.413 per 31 Desember 2022.
Terbaru, total kekayaan Sunarto yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 9.303.643.413 per 19 Maret 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan bangunan: Rp 5.410.000.000
Alat transportasi dan mesin: Rp 200.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 100.000.000
Surat berharga:
Kas dan setara kas: Rp 3.593.643.413.
Harta lainnya: -
Utang: -
Dalam LHKPN-nya, Sunarto mengklaim hanya memiliki lima bidang tanah dan/atau bangunan yang berasal dari hasil usaha sendiri. Aset-aset properti itu tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur, meliputi Surabaya, Malang, dan Sumenep, Madura, dengan luas mulai dari 136 meter persegi hingga 5.872 meter persegi.
Sunarto juga membeli satu unit alat transportasi atau kendaraan bermotor saja, yaitu mobil Suzuki S Cross (2016). Dia menyebut tidak mempunyai surat berharga dan harta lainnya, serta tidak menanggung utang.
Setelah terpilih sebagai ketua MA periode 2024-2029, Sunarto memaparkan empat program kerja yang akan dijalankannya dalam 100 hari. Pertama, dia mengatakan akan memberikan kewenangan kepada hakim agung untuk mendiseminasikan kebijakan, regulasi, dan temuan-temuan teknis MA, serta menyediakan bimbingan kepada hakim dan aparatur peradilan di pengadilan tingkat pertama hingga banding.
“Sekaligus untuk menjembatani aspirasi serta mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan yang dijumpai di daerah kepada pimpinan MA,” ucap Sunarto dalam pidatonya.
Kedua, dia mengungkapkan akan memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memutuskan, membina, dan mengawasi aparatur yang berada di ruangannya. Dengan begitu, aparatur dan staf adalah tanggung jawab penuh masing-masing hakim agung.
Ketiga, dia berjanji akan memberi kewenangan berupa berbagi data kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kondisi tertentu.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi semua pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal maupun legislatif dan eksekutif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ujar Sunarto. (R-03)