Teriakan Istri Bikin Pria Terduga Pengedar Narkoba di Inhu Lolos dari Sergapan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kisah sepasang suami istri di Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini tidak pantas ditiru.
Sang suami yang merupakan pengedar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kabur saat penggrebekan.
Hal ini dikarenakan, sang istri berteriak saat polisi menggerebak salah satu rumah di Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran ketika dikonfirmasi media menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Polsek Lirik itu terjadi pada Minggu (13/10/2024).
Bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Polsek Lirik menargetkan salah seorang warga yang diduga mejadi pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Lirik, Iptu Endang Jaya Kusuma langsung turut memimpin penyelidikan bersama sejumlah personil Polsek Lirik.
Hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas menemukan target berada di pondok di belakang rumah yang ada di Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik.
Namun, situasi memanas ketika seorang seorang perempuan berinisial NYT alias teteh Nur (40).
"NYT berteriak ada polisi sebanyak tiga kali saat penggrebekan itu, sehingga target yang mendengar teriakan itu langsung melarikan diri ke dalam hutan," ujar Misran.
Belakangan diketahui, NYT alias Nur merupakan istri target.
Di dalam pondok tersebut petugas menemukan empat bungkus plastik klip besar dan satu bungkus ukuran sedang yang diduga berisi sabu, serta berbagai alat dan bahan lain untuk transaksi narkoba.
Total berat kotor sabu yang disita mencapai 80,24 gram.
Atas temuan barang bukti itu, Nur ditangkap dan digelandang ke Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut, sementara sang suami yang identitasnya masih dirahasiakan saat ini menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik dan Tersangka Nur Kami terapkan sesuai Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika serta pasal 138 UU narkotika tentang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika," pungkas Misran. (R-03)