Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau dan Bos Perusahaan Gula di Dumai Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 24,5 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, disidang atas dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2021 hingga 2023. Dia didakwa menguntungkan diri sendiri dan korporasi.
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Direktur PT SMIP, Rudi.
Surat dakwaan dibacakan JPU dari Kejaksaan Agung RI, Patar Pakpahan dan Eri Adi Wibowo serta dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuliana Sari.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara Rp24.587.229.549,53. Jumlah ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
"Kami mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan Penuntut Umum)," ujar penasehat hukum Ronny Rosfyandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis dengan hakim anggota Yanuar Anadi, dan Yelmi.
Berbeda dengan Ronny Risfyandi, terdakwa Rudi justru menerima tuduhan atas tindak pidana yang diduga dilakukannya. "Kami tidak eksepsi," kata penasehat hukum Rudi.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Ronny Risfyandi pada Jumat (18/10/2024). "Sidang eksepsi digelar pada Jumat ini," kata hakim ketua Jonson Parancis.
Diberitakan sebelumnya, Rudi diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dia melakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Ronny diduga ikut mem-backing importasi gula di PT SMIP. Selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, dia secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Hal itu dilakukannya setelah menerima sejumlah uang dari Rudi.
Perbuatannya dilakukan dengan dalil memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat.
Tindakan itu dilakukan, meski mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Untuk informasi, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula. (R-03)