Gara-gara Follow Akun Paslon Pilkada, Kepala Dinas dan Lurah Ini Jadi Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Keduanya sebelumnya dilaporkan setelah mengikuti atau follow akun media sosial (medsos) pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pinrang 2024.
"Keduanya sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (14/10/2024).
Reza menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim kepolisian bersama tim gabungan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyelesaikan proses penyelidikan hingga memeriksa saksi dan ahli.
"Kami melibatkan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara dalam pemeriksaan kasus ini," bebernya.
Dua ASN Pemkab Pinrang itu terbukti mengikuti akun calon bupati dan wakil bupati Pinrang setelah dilakukan penetapan paslon oleh KPU.
"Iya, jadi keduanya mengikuti akun paslon setelah penetapan. Meskipun mereka membantah, tetapi kami punya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian masih merampungkan berkas terkait pelanggaran pidana pemilu Kadis dan Lurah tersebut. Pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan setelah berkas perkara rampung.
"Sudah tahap pemberkasan. Masih diteliti, setelah lengkap baru kita P-21 kan," imbuh Reza.
Diberitakan sebelumnya, Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono terancam penjara gegara mengikuti akun medsos paslon bupati dan wakil bupati Pinrang. Bawaslu Pinrang menyerahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap kedua ASN itu ke kepolisian.
"Keduanya adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Lurah Kassa. Keduanya diproses karena follow akun paslon," kata Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri kepada media, Senin (7/10).
Fitriani mengatakan kedua ASN tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye. (R-04)