Bawaslu Siak Panen Laporan, Baru 3 Pekan Kampanye Sudah 8 Laporan Masuk
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak menerima sebanyak 8 laporan dugaan pelanggaran Pemilu selama tahap kampanye Pilkada Siak 2024 berlangsung.
Hal itu disampaikan Ketua Bawalu Siak, Zulfadli Nugraha Tryan Putra dalam sesi konferensi pers, Senin (14/10/2024) di kantornya.
Dalam sesi itu, Fadli, panggilan akrabnya didampingi komisioner Bawaslu lainnya, M Andi S dan Ihsan Parulian.
Fadli mengatakan, selain menerima 8 laporan dugaan pelanggaran Pemilu, juga menyampaikan adanya satu gugatan dari Paslon terhadap KPU Siak atas Paslon lainnya.
“Ada satu gugatan di mana penggugat Paslon 01 terhadap KPU Siak atas di-MS-kan Paslon nomor 03 pada Pilkada 2024 ini,” ujar Fadli.
Ia juga menguraikan rekapan laporan yang masuk dan telah ditangani. Pertama, dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
“Laporan ini tidak diregistrasi atau tidak terpenuhi syarat materi,” ujarnya.
Kedua, dugaan pelanggaran dalam penetapan pasangan calon dan tidak adanya klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat mengenai pencalonan. Laporan ini telah diregistrasi.
“Akan tetapi tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti,” ujarnya.
Ketiga, adanya laporan tenaga honor atau honorer Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Siak yang berfoto dengan Paslon nomor urut 3. Laporan ini juga tidak diregistrasi.
“Tetapi kita tindaklanjuti dengan meneruskan perbuatan oknum ke instansi yang berwenang,” ujarnya.
Keempat, penghulu mengundang salah satu Paslon di acara MWC NU di kampung Jati Mulya kecamatan Kerinci Kanan. Laporan terhadap hal ini diregistrasi.
“Pada akhirnya laporan ini dihentikan karena tidak terbukti dugaan pidana pemilihan,” katanya.
Kelima, pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di KM 11 kecamatan Koto Gasib. Laporan ini tidak teregistrasi sebab pelapor tidak melengkapi syarat formal dan materil.
Keenam, melibatkan perangkat kampung Badan Permusyawaratan Desa/Kampung (Bapekam). Laproran ini sedang dalam proses penanganan.
Ketujuh, kampanye anak di bawah umur. Laporan ini juga masih dalam proses.
Terakhir yakni laporan kedelapan adalah dugaan memberikan uang atau materi lainnya. Penangannya juga masih dalam proses.
Selain menguraikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Siak juga mengatakan tetap melarang ASN, honorer, karyawan BUMD/BUMN, kepala desa/perangkat desa untuk berada di lokasi kampanye Paslon.
Pelarangan ini sudah disampaikan secara tertulis kepada Pemkab Siak.
“Sebelum masuk tahapan kampanye, kami telah menyurati bupati agar menyampaikan ASN tidak boleh berada di titik kampanye Paslon,” ujarnya.
Jika ketahuan, masyarakat boleh melaporkan ke Bawaslu, maka Bawaslu akan meneruskan ke pihak yang berwewenang seperti KASN.
“Pelarangan ini bukan melawan kebijakan Mendagri, melainkan mematuhi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati -wakil bupati, walikota dan wakil walikota,” katanya.
Selain itu untuk meminimalisasi potensi pelanggaran Pemilu sebab tidak ada yang bisa menjamin ASN akan berlaku adil bagi Paslon. (R-03)