Usaha Tambak Udang di Bengkalis Sudah Lama Berlangsung, Kejaksaan Kini Bidik Kasus Pengrusakan Bakau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dugaan tindak pidana sejumlah usaha tambak udang yang tengah marak di wilayah Bengkalis, saat ini tengah dilakukan penanganan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Bahkan dugaan pidana ini sudah masuk tahap penyidikan.
Hal ini diungkap Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Meganondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli kepada awak media, Senin (14/10/2024).
Menurutnya, sebelum naik penyidikan dugaan tindak pidana terkait usaha tambak undang ini sudah melalui proses penyelidikan sekitar 18 hari.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim Kejari Bengkalis, dugaan tindak pidana ditemukan di antaranya pelaku usaha tambak udang ini melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan dengan cara membabat hutan bakau yang ada di Pinggir Pantai.
Tidak hanya itu diduga limbah hasil usaha tidak diolah sebagaimana mestinya sehingga tambak udang yang dibangun di pinggir laut dapat menimbulkan sejumlah bahaya lingkungan dan kesehatan yang dapat merusak ekosistem laut.
"Kerusakan lingkungan ini dapat menyebabkan penurunan kualitas air, mempengaruhi kehidupan biota laut, dan merusak habitat alami sehingga mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut," jelas Resky.
Resky menegaskan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah Melakukan Pemeriksaan di beberapa titik lokasi tambak udang.
Bahkan pihaknya mendatangkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan dalam rangka penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana tambak Udang ini.
"Setidaknya sudah lebih dari sepuluh pengusaha tambak udang kita minta keterangan sampai saat ini di kecamatan Bengkalis dan Bantan sejak tiga hari belakangan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan," tandasnya. (R-03)