41 Ribu Orang Dukung Petisi Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal Terdakwa Asusila Dekan FISIP Unri
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sebanyak 41 ribu orang mendukung desakan agar hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa dugaan asusila terhadap mahasiswa FISIP Universitas Riau. Para netizen memberikan dukungan lewat situs change.org terhadap kasus yang mendudukkan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto sebagai terdakwa.
Dukungan petisi tersebut akan diserahkan sore ini oleh Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri ke PN Pekanbaru, Senin (28/3/2022) pukul 3 sore ini.
"Pukul tiga hari ini petisi dukungan akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Kabid Advokasi Komahi, Agil Fadlan.
Penyerahan petisi dukungan tersebut menyusul akan digelarnya sidang pembacaan putusan besok, Selasa (29/3/2002) oleh majelis hakim yang diketuai Estiono.
Sebelumnya, Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Jaksa menuntut Syafri dengan dakwaan primer yakni pasal 289 KUHPidana.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Estiono agar menghukum Syafri membayar uang kerugian yakni restitusi sebesar Rp 10,7 juta. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dana restitusi tersebut sebagai biaya pemulihan trauma korban mahasiswi LB.
Syafri Harto menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu dipaksakan. Jaksa tidak menjadikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar tuntutan.
"Terlalu dipaksakan perkara ini. Saya yakin tidak bersalah. Saya masih yakin ada keadilan untuk saya," kata Syafri Harto saat akan dibawa ke mobil tahanan.
Syafri berharap agar proses hukum yang berlangsung tetap independen, tanpa terpengaruh oleh tekanan apapun.
Syafri menjadi pesakitan kasus dugaan asusila yang dituduhkan oleh pelapor mahasiswi LB yang merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya pada Oktober lalu. LB mengaku kalau dirinya dipaksa dicium bagian pipinya.
Kasus ini membuat heboh dunia pendidikan di Tanah Air. Sempat berhembus isu kalau kasus ini terkait dengan suksesi Rektor Unri yang akan habis masa jabatan pertengahan tahun 2022 ini.
Saat dalam penyidikan di Polda Riau, Syafri tidak dilakukan penahanan. Namun ketika perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejati Riau, Syafri yang disebut-sebut calon kuat Rektor Universitas Riau ini dilakukan penahanan, hingga sampai tahap persidangan saat ini. (*)