6 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Rudapaksa Siswi SMP di Siak, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Siak menetapkan 6 pelaku rudapaksa siswi SMP di Tualang, Siak, Riau sebagai tersangka.
Ke -6 pelaku terancam pidana penjara 15 tahun.
Ke-6 pelaku merupakan anak di bawah umur.
Mereka adalah IZ umur 11 tahun, BZ umur 12 tahun, PZ umur 13 tahun, RN umur 14 tahun, DBP umur 14 tahun dan. OMK umur 14 tahun.
Mereka awalnya dilaporkan pihak keluarga korban setelah seminggu kejadian.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menerangkan, Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB kakak korban membuat laporan ke Polsek Tualang tentang perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.
Dari hasil keterangan kakaknya dan korban sendiri, benar telah terjadi pencabulan atau persetubuhan tersebut kepada korban.
Bahkan lokasinya di berbagai tempat.
“Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di semak-semak belakang masjid,” kata AKP Bayu, Jumat (11/10/2024).
Perbuatan yang terjadi Kamis tersebut dilakukan oleh BZ. Waktu itu BZ mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 2000.
Lalu BZ memegang dengan kedua tangannya bagian atas tubuh korban.
“Setelah melakukan melakukan perbuatan tersebut BZ mengatakan kepada korban jangan kasih tahu siapa-siapa, lalu korban juga mengatakan iya,” katanya.
Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, tepatnya di rumah teman korban yang berinisal NN.
Pelaku BZ, OMK, DBP, IZ, PZ dan RN melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang bagian atas tubuh korban secara bergantian.
Pelaku DBP mencoba melakukan persetubuhan terhadap korban namun tidak berhasil. Selanjutnya pelaku RN mencoba melakukan persetubuhan terhadap korban hingga perbuatannya tersebut terlaksana.
Sabtu, 14 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di kamar mandi kantor desa, pelaku inisial OMK, DBP, RN dan BZ, melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Mareka memegang bagian atas tubuh korban.
“Sedangkan pelaku PZ dan IZ serta saksi yang berinisial NN pada saat perbuatan cabul tersebut dilakukan mereka menjaga pintu kamar mandi pada bagian luarnya,” ujarnya.
Polres Siak juha telah menyita barang bukti berupa 1 helai baju sekolah pramuka lengan panjang warna cokelat muda, 1 helai celana panjang sekolah pramuka warna cokelat tua, 1 helai baju olahraga sekolah lengan panjang warna merah, 1 helai celana panjang olahraga sekolah warna biru kombinasi merah.
Kemudian 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam tidak bermerek, 1 helai celana sekolah Melayu warna hijau dengan motif kotak-kotak warna hitam.
Kemudian 1 helai tanktop warna hitam tidak bermerek, 1 helai dalaman atau celana shot warna cokelat tidak bermerek, 1 helai celana dalam warna merah jambu tidak bermerek.
Selain itu juga ada 1 helai celana dalam warna ungu tidak bermerek dan 1 helai miniset warna putih tidak bermerek.
“Terhadap korban telah dilakukan pendampingan dari dinas sosial Siak untuk rehabilitasi sosial serta menerima pendampingan dari Pisikolog UPT PPA Siak dalam rangka rehabilitasi psikis dan mental korban,” katanya.
Dari hasil upaya yang telah dilakukan, penyidik mengklasifikasikan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yang masih Anak Bawah Umur (ABU).
Terhadap ABH berinisial IZ dikarenakan pada saat ini masih berumur 11 tahun sehingga menurut pasal 21 Ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak maka IZ dikembalikan kepada orang tuanya.
“Ini melalui keputusan bersama yang dilaksanakan oleh pihak BAPAS Pekanbaru, Dinsos Siak, UPT Siak serta perangkat desa,” katanya.
Sedangkan terhadap ABH berinisial BZ dan PZ tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan masih berumur di bawah 14 tahun.
Hal itu sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terhadap tersangka inisial OMK, DBP, dan RN telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak Anak dengan penanganan khusus anak.
Hal ini sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman pidana seluruh tersangka diancam pidana 15 tahun penjara,” katanya. (R-04)