BBPOM Pekanbaru Tindak Rumah Produksi Jamu Ilegal di Desa Rimbo Panjang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengawasan terhadap peredaran obat tradisional terus dilakukan BBPOM Pekanbaru, sebagai upaya melindungi masyarakat. Berdasarkan laporan dan penyidikan di lapangan, BBPOM Pekanbaru bersama tim gabungan melakukan penindakkan terhadap diduga rumah produksi obat tradisional ilegal di Desa Rimbo Panjang yang dekat perbatasan Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku usaha memproduksi jamu sendiri dari mulai meracik, memasak hingga memasarkan.
Setelah memastikan kegiatan ini ilegal dan produk jamu tidak memiliki izin edar, petugas melakukan penyitaan dimana sebanyak 1.500 botol jamu dibawa untuk dilakukan proses hukum. Selain itu, petugas juga menyita berbagai bahan-bahan dan alat produksi jamu ilegal.
"Kita melakukan operasi gabungan bersama Polda Riau, Dinas Kesehatan, Kejaksaan dan juga Satpol PP, terkait rumah obat tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar," ungkap Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru, M. Rusydi Ridha, Kamis (11/10/2024).
BBPOM Pekanbaru menyatakan, apa bila jamu ilegal dikonsumsi masyarakat apalagi dengan bahan-bahan yang tidak terjamin kesehatannya, maka bisa berdampak buruk pada kerusakan organ meliputi terganggunya saluran pencernaan, ginjal hingga tulang. (R-05)