Tim Hukum Syamsuar-Mawardi Bikin Laporan Pelanggaran Pilkada: Tim Pemenangan Wahid-SF Hariyanto Mempelajari, Bawaslu Masih Mengkaji
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke sentra Gakkumdu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Kamis (10/10/2024).
Tim advokasi melaporkan dua peristiwa yang berbeda melibatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid-SF Hariyanto dan keterlibatan pendamping desa dalam Pilkada 2024.
Menanggapi laporan tim Suwai tersebut, Ketua Tim Pemenangan Paslon Bermarwah Kaderismanto menyebutkan akan mempelajari terlebih dahulu apa yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut.
"Kami akan pelajari dengan tim di internal, kordinasi dengan tim hukum kami juga," ujar Kaderismanto kepada media.
Pihaknya juga akan mempelajari lebih jauh terutama pertemuan dengan forum RT dan RW di Kota Pekanbaru.
"Kalau soal pertemuan dengan forum RT dan RW itu juga akan kami pelajari. Memang beliau (SF Hariyanto) hadir di sana diundang," ujar Kaderismanto.
Komisioner Bawaslu Riau Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Nanang Wartono mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan Tim Hukum Syamsuar-Mawardi tersebut.
"Kami akan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil," ujar Nanang.
Menurut Nanang, ada tahapan dan proses yang dilalui dalam laporan yang masuk ke Bawaslu. Ia beralasan perlu kecermatan agar laporan tersebut sampai pada tahapan terpenuhinya syarat untuk dilanjutkan.
"Jika syaratnya terpenuhi maka laporan akan diregistrasi untuk selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran. Jika tidak lengkap maka tidak akan diregistrasi atau akan diminta dilakukan perbaikan laporan," jelas Nanang Wartono.
Sebelumnya diwartakan, Tim Advokasi Syamsuar-Mawardi, Eva Nora menyebut adanya keterlibatan pendamping desa di Pujud Rohil yang membantu salah satu pasangan calon tertentu.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan adanya pertemuan antara Forum RT dan RW di Pekanbaru yang dihadiri satu orang dari pasangan calon Gubernur Riau.
Saat menyampaikan laporan ke Sentra Gakkumdu, Tim Advokasi menyerahkan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah flashdisk dan barang bukti lainnya.
"Kami meminta agar Gakkumdu menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan," kata Eva Nora. (R-04)