DPR Bentuk Badan Khusus Penampung Aksi Unjuk Rasa, Ini Nama dan Fungsinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 akan membentuk sebuah badan baru di institusi Wakil rakyat tersebut. Badan yang akan dibentuk fungsinya untuk menampung aspirasi masyarakat dan pengaduan warga yang melibatkan kewenangan negara.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap nama badan baru tersebut yakni Badan Aspirasi Rakyat. Badan ini merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) baru yang akan dibentuk pada periode 2024-2029.
“DPR ini kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kita akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti,” ujar Cucun kepada wartawan pada Rabu (9/10/2024).
Cucun menjelaskan, salah satu fungsi Badan Aspirasi Rakyat adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta.
Badan ini akan menjadi pihak yang menerima perwakilan masyarakat yang berdemo, mengingat penanganan unjuk rasa dari internal DPR selama ini masih kurang terstruktur.
“Jadi justru kita DPR menerimanya, betul-betul ini bagian dari rumah rakyat. Jangan sampai seolah selama ini demo tidak diterima oleh DPR. Dan kalau demo, ya jangan sampai diterima secara sporadis. Sehingga ada badan yang menangani khusus,” kata Cucun.
Selain itu, Badan Aspirasi Rakyat akan memfasilitasi harapan rakyat soal proses legislasi, penganggaran, pengawasan terhadap undang-undang (UU) dan program pemerintah, hingga diplomasi Parlemen.
"Bukan hanya terkait demostrasi, misalkan ada keluhan di bawah seperti korban mafia tanah, korban pinjol, korban judol, atau lainnya seperti korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, Badan Aspirasi Rakyat akan menyampaikan pengaduan masyarakat kepada setiap komisi DPR sesuai dengan bidang kerja dan isu yang diangkat.
Masing-masing komisi kemudian akan membawa aspirasi tersebut dalam rapat kerja dengan pemerintah (kementerian/lembaga) untuk mencari solusi.
“Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau soal pemerintahan ya kita masukkan ke Komisi II. Misalkan soal pekerja migran Indonesia yang ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun tidak bisa bertemu, kita kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani,” papar Cucun.
Cucun menambahkan, meskipun DPR selama ini sudah membuka ruang pengaduan melalui surat, email, dan saluran lainnya, mereka ingin penanganan pengaduan lebih optimal dengan dibentuknya badan ini.
“Kalau misalnya masuk surat lewat email atau kotak surat DPR, tapi apakah suratnya ini sampai ke orang alamat yang benar atau AKD yang benar yang menanganinya. Ini yang mau kami optimalkan, jadi terstruktur akan disampaikan sesuai dengan AKD terkait,” terangnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PKB ini menyatakan, pengaduan masyarakat tidak hanya akan disampaikan ke AKD, tetapi juga akan disalurkan kepada fraksi-fraksi di DPR.
Dengan demikian, diharapkan lebih banyak pihak yang melakukan pengawalan terhadap aspirasi rakyat. “Jadi fraksi juga paham apa yang menjadi aspirasi rakyat itu,” sebut Cucun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengonfirmasi bahwa akan ada AKD baru, yakni Badan Aspirasi Rakyat.
Menurut Dasco, keputusan final mengenai jumlah AKD di DPR RI masih dalam kajian dan akan dimatangkan dalam rapat pimpinan fraksi pada 14 Oktober mendatang.
“Yang jelas ada pertambahan AKD-nya itu Badan Aspirasi Rakyat,” kata Dasco pada 7 Oktober 2024. (R-03)