Mulai Louis Vuitton Hingga Hermes, Ini Daftar Tas dan Sendal Mewah Disita Polisi dari Mira Tenaga Harian Lepas Sekretariat DPRD Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sosok MS alias Mira (33), seorang wanita yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tengah menjadi sorotan. MS telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau sebagai saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di institusi tempatnya bekerja pada Selasa (8/10/2024).
Yang bikin kaget, ternyata MS mengoleksi sejumlah barang bermerek dunia alias (branded) dalam jumlah yang banyak. Setidaknya ada 15 buah tas dan sendal mahal yang dimilikinya. Tas koleksinya ada yang harganya mencapai Rp 87 juta.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto kepada media menyatakan, nilai barang branded milik MS mencapai Rp 395 juta. Barang mewah tersebut telah disita penyidik, diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah naik penyidikan sejak 12 Juli 2024 lalu.
Anom mengungkap, koleksi tas dan sendal branded itu dibeli MS dari uang yang diduga diberikan oleh Mu, mantan Sekretaris DPRD Riau. Mu sudah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
Berikut daftar koleksi barang branded milik MS yang disita penyidik:
1. Tas Louis Vuitton Rp86.000.000
2. Tas Louis Vuitton Rp30.000.000
3. Tas Louis Vuitton Rp26.000.000
4. Tas Lady Dior Rp87.200.000
5. Tas Balenciaga Rp28.000.000
6. Tas Balenciaga Rp15.000.000
7. Tas Saint Laurent Rp23.000.000
8. Sendal Louis Vuitton Rp21.000.000
9. Sendal Louis Vuitton Rp13.000.000
10. Sendal Hermes Rp13.000.000
11. Sendal Gucci Rp11.000.000
12. Sepatu Roger Vivier Rp11.000.000
13. Sepatu Valentino Rp9.800.000
14. Sendal Prada Rp8.500.000
15. Sepatu Cristian Dior Rp13.000.000.
Kombes Anom menjelaskan, MS mendapatkan uang dari Mu. Kemudian uang dipakainya untuk membeli tas dan sendal mewah tersebut.
“Jadi dikasih uang, dia (MS) yang beli sendiri,” sebut Anom.
Ditanyai tentang motif pemberian uang tersebut, Anom belum memberi penjelasan. Menurutnya, saksi MS masih dalam proses pemeriksaan yang dilanjutkan pada Rabu (9/10/2024).
Polisi juga akan memeriksa rekening koran milik MS untuk dilakukan pencocokan keterangan.
Ia memaparkan, total saksi yang menjadi target pemeriksaan berjumlah 404 orang. Hingga kini, jumlah saksi yang diperiksa masih 32 orang.
“Kemungkinan masih akan berkembang mengarah ke saksi lain, kemungkinan saksi bertambah,” ungkap Anom.
Pihak Mu, melalui juru bicaranya Rinaldi membantah kalau memberikan barang-barang branded tersebut kepada MS.
"Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama kami serta menyebutkan seakan-akan kami memberikan barang branded kepada MS, padahal nyatanya memang kami tidak pernah melakukan hal tersebut," terang Rinaldi dikutip Riauonline.
Rinaldi juga keberatan dengan penulisan nama Mu secara lengkap. Ia beralasan bahwa kasus masih dalam proses hukum. Menurutnya, penulisan nama tersebut melanggar asas praduga tak bersalah serta kode etik jurnalis.
Penggeledahan Sekretariat DPRD Riau
Sebelumnya, penyidik Polda Riau juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPRD Riau pada pertengahan September lalu. Penyidik berhasil menyita 36 kontainer berisi dokumen serta perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Penggeledahan yang dilakukan tim Ditreskrimsus fokus pada ruang Sekretariat DPRD Riau, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 12 Juli lalu. Proses penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena polisi harus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Anggaran Perjalanan Dinas
Kombes Anom mengungkapkan, anggaran perjalanan dinas di DPRD Riau cukup besar. Pada 2020, anggaran perjalanan dinas mencapai Rp 143 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 140 miliar. Sebesar Rp 92 miliar di antaranya diserap oleh Sekretariat DPRD Riau. Sementara, realisasi anggaran perjalanan dinas anggota dan pimpinan DPRD Riau hanya sekitar Rp 48 miliar.
Pada 2021, anggaran perjalanan dinas meningkat menjadi Rp 175 miliar, dengan realisasi Rp 133 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 114 miliar diserap oleh Sekretariat DPRD Riau. Sementara DPRD Riau hanya merealisasikan Rp 18 miliar, terutama pada masa pandemi Covid-19.
Dalam upaya mengusut kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau mendapat asistensi dari Mabes Polri.
Tim penyidik juga melakukan verifikasi terhadap 44.402 tiket perjalanan dinas. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang besar.
Ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif, padahal pada tahun 2020-2021 tidak ada penerbangan pesawat akibat pandemi Covid-19.
Saat ini, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Polisi telah memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Dua mantan pimpinan DPRD Riau yakni Tuliskan dan Agung Nugroho juga telah dipanggil penyidik dalam perkara ini. (R-03)