SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Tanggapi Surat Plt Bupati Rokan Hilir Tentang Netralitas ASN sebagai Pj Kepala Desa

09/10/2024  ❘  13:45 WIB • Riau
Bagikan :
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Tanggapi Surat Plt Bupati Rokan Hilir Tentang Netralitas ASN sebagai Pj Kepala Desa

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggapi surat Plt Bupati Rokan Hilir tentang netralitas ASN sebagai Penjabat Kepala Desa dalam Pilkada serentak 2024. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggapi surat Plt Bupati Rokan Hilir tentang netralitas ASN sebagai Penjabat Kepala Desa dalam Pilkada serentak 2024 sesuai Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024 hal Netralitas ASN sebagai Pj Penghulu dan Perangkat Desa. 

Kemendagri juga menanggapi surat Plt Bupati Sulaiman juga mengirim surat dengan Nomor 410/DPMK/2024/304 tanggal 26 September 2024 hal Penunjukan Pj Penghulu (Kepala Desa) dari PPPK. 

Surat yang ditujukan kepada Pj Gubernur Riau dengan Nomor 100.3.3/5036/BPD tertanggal 4 Oktober 2024 itu, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P Balombo, memerintahkan Pj Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. 

"Menjelaskan bahwa Penjabat kepala Desa ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c," tulis dalam poin tersebut. 

Dimana yang dimaksud angka 2 huruf c tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan 3 jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, bupati/wali kota menunjuk penjabat kepala desa. Selanjutnya, pada ayat (4) diatur bahwa penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri. 

Poin selanjutnya adalah menugaskan PIt Bupati Rokan Hilir untuk melakukan sosialisasi terkait substansi penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada seluruh Pegawai Negeri Sipit (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan terhadap pengangkatan penjabat kepala desa dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal PNS dan lokasi desa yang menjadi lokasi penempatan penjabat kepala desa. 

"Melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam melakukan upaya pembinaan dan tindakan sanksi bagi Penghulu, Pj. Penghulu, dan Perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan b," tulis poin terakhir. 

Adapun yang dimaksud pada angka 2 huruf a dan b merupakan regulasi yang dijelaskan atas surat Plt Bupati Rokan Hilir sebagimana maksud diatas. 

 

Berikut isi poin dalam surat tersebut:

1. Hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah permohonan arahan dan pendapat hukum atas penerbitan Keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK sebagai Pj Penghulu, serta laporan Plt. Bupati Rokan Hilir yang akan melakukan upaya pembinaan dan tindakan sanksi bagi Pj Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

2. Menyusul Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/83224/BPD tanggal 29 Desember 2023 Hal Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia, maka diberitahukan kembali bahwa landasan hukum, antara lain: 

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain: 

1) Pasal 29 huruf b menyatakan bahwa "kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu". 
2) Pasal 29 huruf g menyatakan bahwa "kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik". 
3) Pasal 29 huruf j menyatakan bahwa “kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".
4) Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa "Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis". Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan “Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian". 
5) Pasal 51 huruf b menyatakan bahwa "perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”. 
6) Pasal 51 huruf g menyatakan bahwa "perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik".
7) Pasai 51 huruf j menyatakan bahwa "perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".
8) Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa “Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis”. Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan “dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian". 
9)  Pasal 114 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota khususnya pembinaan manajemen Pemerintahan Desa. Selanjutnya, Pasal 378 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Gubernur melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 
10) Pasal 115 huruf d dan huruf h menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten meliputi melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintah Desa serta melakukan pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

 

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: 

1) Pasal 280 Ayat (2) huruf h dan i menyatakan bahwa pelaksana Gan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala Desa dan perangkat Desa. 

2) Pasal 280 ayat (3) menyatakan bahwa "setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. 

3) Pasal 494 menyatakan bahwa “setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 000 000,00 (dua belas juta rupiah)”. 

c. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan 3 jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, Bupati/Wali Kota menunjuk penjabat kepala Desa. Selanjutnya, pada ayat (4) diatur bahwa penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota. 

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. 

a. Menjelaskan bahwa Penjabat kepala Desa ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c. 
b. Menugaskan PIt Bupati Rokan Hilir untuk melakukan sosialisasi terkait substansi penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada seluruh Pegawai Negeri Sipit (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan terhadap pengangkatan penjabat kepala Desa dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal PNS dan lokasi Desa yang menjadi lokasi penempatan penjabat kepala Desa. 
c. Melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam melakukan upaya pembinaan dan tindakan sanksi bagi Penghulu, Pj Penghulu, dan Perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan b. (R-02)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Dirjen Bina Pemerintah Desa KemnedagriSuratPlt Bupati RohilNetralitas ASNSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau •
    09/10/2024 ❘ 12:55 WIB
  • Sebelum Mendirikan Tiang Reklame, Pemko Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Urus Izin PBG

    Sebelum Mendirikan Tiang Reklame, Pemko Pekanbaru Ingatkan Pengusaha Urus Izin PBG

    Riau •
    08/10/2024 ❘ 20:22 WIB
  • Capai 73 Persen, SMP Negeri 52 di Kecamatan Kulim Akan Beroperasi Tahun Ajaran Baru

    Capai 73 Persen, SMP Negeri 52 di Kecamatan Kulim Akan Beroperasi Tahun Ajaran Baru

    Riau •
    08/10/2024 ❘ 19:40 WIB
  • Bawaslu Rohil Hadiri Rakor Pendirian TPS Perbatasan Dalam Provinsi Riau, Pengawas Ditambah

    Bawaslu Rohil Hadiri Rakor Pendirian TPS Perbatasan Dalam Provinsi Riau, Pengawas Ditambah

    Riau •
    08/10/2024 ❘ 18:37 WIB
  • 40 Hotspot Terdeteksi di Pulau Sumatera, Riau Sumbang Dua Titik

    40 Hotspot Terdeteksi di Pulau Sumatera, Riau Sumbang Dua Titik

    Riau •
    08/10/2024 ❘ 17:37 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan