Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Tanggapi Surat Plt Bupati Rokan Hilir Tentang Netralitas ASN sebagai Pj Kepala Desa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggapi surat Plt Bupati Rokan Hilir tentang netralitas ASN sebagai Penjabat Kepala Desa dalam Pilkada serentak 2024 sesuai Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024 hal Netralitas ASN sebagai Pj Penghulu dan Perangkat Desa.
Kemendagri juga menanggapi surat Plt Bupati Sulaiman juga mengirim surat dengan Nomor 410/DPMK/2024/304 tanggal 26 September 2024 hal Penunjukan Pj Penghulu (Kepala Desa) dari PPPK.
Surat yang ditujukan kepada Pj Gubernur Riau dengan Nomor 100.3.3/5036/BPD tertanggal 4 Oktober 2024 itu, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P Balombo, memerintahkan Pj Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
"Menjelaskan bahwa Penjabat kepala Desa ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c," tulis dalam poin tersebut.
Dimana yang dimaksud angka 2 huruf c tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan 3 jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, bupati/wali kota menunjuk penjabat kepala desa. Selanjutnya, pada ayat (4) diatur bahwa penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri.
Poin selanjutnya adalah menugaskan PIt Bupati Rokan Hilir untuk melakukan sosialisasi terkait substansi penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada seluruh Pegawai Negeri Sipit (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan terhadap pengangkatan penjabat kepala desa dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal PNS dan lokasi desa yang menjadi lokasi penempatan penjabat kepala desa.
"Melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam melakukan upaya pembinaan dan tindakan sanksi bagi Penghulu, Pj. Penghulu, dan Perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan b," tulis poin terakhir.
Adapun yang dimaksud pada angka 2 huruf a dan b merupakan regulasi yang dijelaskan atas surat Plt Bupati Rokan Hilir sebagimana maksud diatas.
Berikut isi poin dalam surat tersebut:
1. Hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah permohonan arahan dan pendapat hukum atas penerbitan Keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK sebagai Pj Penghulu, serta laporan Plt. Bupati Rokan Hilir yang akan melakukan upaya pembinaan dan tindakan sanksi bagi Pj Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
2. Menyusul Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/83224/BPD tanggal 29 Desember 2023 Hal Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia, maka diberitahukan kembali bahwa landasan hukum, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain:
1) Pasal 29 huruf b menyatakan bahwa "kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu".
2) Pasal 29 huruf g menyatakan bahwa "kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik".
3) Pasal 29 huruf j menyatakan bahwa “kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".
4) Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa "Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis". Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan “Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian".
5) Pasal 51 huruf b menyatakan bahwa "perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”.
6) Pasal 51 huruf g menyatakan bahwa "perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik".
7) Pasai 51 huruf j menyatakan bahwa "perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".
8) Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa “Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis”. Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan “dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian".
9) Pasal 114 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota khususnya pembinaan manajemen Pemerintahan Desa. Selanjutnya, Pasal 378 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Gubernur melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
10) Pasal 115 huruf d dan huruf h menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten meliputi melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintah Desa serta melakukan pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
1) Pasal 280 Ayat (2) huruf h dan i menyatakan bahwa pelaksana Gan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala Desa dan perangkat Desa.
2) Pasal 280 ayat (3) menyatakan bahwa "setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”.
3) Pasal 494 menyatakan bahwa “setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 000 000,00 (dua belas juta rupiah)”.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan 3 jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, Bupati/Wali Kota menunjuk penjabat kepala Desa. Selanjutnya, pada ayat (4) diatur bahwa penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
a. Menjelaskan bahwa Penjabat kepala Desa ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c.
b. Menugaskan PIt Bupati Rokan Hilir untuk melakukan sosialisasi terkait substansi penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada seluruh Pegawai Negeri Sipit (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan terhadap pengangkatan penjabat kepala Desa dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal PNS dan lokasi Desa yang menjadi lokasi penempatan penjabat kepala Desa.
c. Melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam melakukan upaya pembinaan dan tindakan sanksi bagi Penghulu, Pj Penghulu, dan Perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan b. (R-02)