Polda Sita Tas dan Sepatu Mewah dari Seorang Wanita Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang wanita inisial MS diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyita sejumlah sepatu dan tas mewah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
MS merupakan wanita yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Riau. Meski berstatus THL, ia mampu mengoleksi aneka barang mewah. MS diperiksa oleh penyidik lebih dari 10 jam lamanya.
Kabid Humas Polda Kombes Anom Karabianto menjelaskan, ada sekitar 15 barang-barang branded yang disita dari MS sebagai saksi. Ditaksir nilai barang tersebut mencapai hampir Rp 400 juta.
"MS menyerahkan beberapa barang dari pemberian saksi lain berinisial M berupa tas branded, sandal dan sepatu branded yang ditotalkan sekitar Rp 395 juta," kata Anom.
Diduga MS menerima aneka barang mewah itu dari mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.
"Terkait ada pemberian uang masih didalami penyidik karena besok masih dilanjut pemeriksaan pagi. Barang-barang ini pemberian saksi lain inisial M (Eks Sekretaris DPRD Riau, Muflihun)," kata Anom.
Anom menjelaskan, ada sebanyak 404 saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sehingga kasus ini segera dirampungkan.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPRD Riau pada pertengahan September lalu. Penyidik berhasil menyita 36 kontainer berisi dokumen serta perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Penggeledahan yang dilakukan tim Ditreskrimsus fokus pada ruang Sekretariat DPRD Riau, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 12 Juli lalu. Proses penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena polisi harus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Anggaran Perjalanan Dinas
Anom mengungkapkan, anggaran perjalanan dinas di DPRD Riau cukup besar. Pada 2020, anggaran perjalanan dinas mencapai Rp 143 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 140 miliar. Sebesar Rp 92 miliar di antaranya diserap oleh Sekretariat DPRD Riau. Sementara, realisasi anggaran perjalanan dinas anggota dan pimpinan DPRD Riau hanya sekitar Rp 48 miliar.
Pada 2021, anggaran perjalanan dinas meningkat menjadi Rp 175 miliar, dengan realisasi Rp 133 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 114 miliar diserap oleh Sekretariat DPRD Riau. Sementara DPRD Riau hanya merealisasikan Rp 18 miliar, terutama pada masa pandemi Covid-19.
Dalam upaya mengusut kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau mendapat asistensi dari Mabes Polri.
Tim penyidik juga melakukan verifikasi terhadap 44.402 tiket perjalanan dinas. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang besar.
Ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif, padahal pada tahun 2020-2021 tidak ada penerbangan pesawat akibat pandemi Covid-19.
Saat ini, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Polisi telah memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Dua mantan pimpinan DPRD Riau yakni Tuliskan dan Agung Nugroho juga telah dipanggil penyidik dalam perkara ini. (R-03)