Kejagung Geledah KLHK Kasus Dugaan Korupsi Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Ada yang Menyusul Duta Palma Grup?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Kamis, 3 Oktober 2024. Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit.
"Penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan itu dilakukan secara melawan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar Harli dalam siaran pers, Senin (7/10/2024).
Langkah Kejagung ini mengingatkan kembali tentang proses hukum yang sebelumnya dilakukan terhadap bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi. Diketahui, dalam perkara kebun sawit dalam kawasan hutan ini, Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Kejagung bahkan telah menyita aset Duta Palma Grup sebagai pembayaran kerugian negara tersebut.
Sementara itu, menindaklanjuti vonis Surya Darmadi tersebut, Kejagung juga telah menjerat 7 perusahaan terafiliasi dengan Duta Palma sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Objek perkaranya yakni keberadaan kebun sawit seluas lebih dari 37 ribu hektare di Indragiri Hulu yang dibangun di dalam kawasan hutan.
Kejagung sendiri belum mengungkap secara utuh substansi kasus yang mereka sidik dalam penggeledahan di sejumlah ruangan kantor KLHK. Hari hanya menyebut bahwa penggeledahan terkait korupsi pengelolaan perkebunan sawit mulai tahun 2005-2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Harli menyampaikan, ada lima bagian yang digeledah oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yaitu ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), dan Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR.
Selanjutnya ruangan lain yang digeledah adalah Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, dan Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
Dari hasil penggeledahan di KLHK yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 4 Oktober 2024 tersebut, tim penyidik membawa dokumen sebanyak 4 boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama yang terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan.
“Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Harli.
Perubahan Status Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan
Kasus tata kelola kelapa sawit dalam kawasan hutan selama ini memang menjadi sorotan. Terutama terjadi saat munculnya kebijakan 'pemutihan' imbas terbitnya Undang-undang Cipta Kerja.
Presiden Jokowi sendiri telah membentuk Satuan Tugas Kelapa Sawit tahun lalu. Tim dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menko Marves Luhut Panjaitan sebagai Ketua Pengarah.
Pada sisi lain, Kementerian LHK sejak tahun 2021 lalu telah membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi yang bertugas melakukan pendataan keberadaan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin alias ilegal. Hasil pendataan telah dirampungkan dengan temuan adanya ribuan usaha ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Temuan Tim KLHK mendapati mayoritas kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. Ada ribuan subjek hukum (penguasa) kebun sawit tanpa izin yang telah terdata. Temuan terbesar berada di Provinsi Riau.
Satgas Kelapa Sawit pernah menyatakan ada jutaan hektare kebun sawit dalam kawasan hutan yang bebas melakukan aktivitas. Pengelolaan kebun sawit tanpa izin itu dilakukan oleh individu, kelompok maupun korporasi.
Ironisnya, selama bertahun-tahun, para penguasa kebun sawit dalam kawasan hutan itu menikmati hasil yang berlimpah secara ekonomi. Namun, negara tidak mendapatkan penerimaan dalam bentuk pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pada sisi lain, pemerintah memberikan opsi adanya 'pengampunan' terhadap pengelola kebun sawit dalam kawasan hutan. Namun, pengampunan itu harus disertai dengan kewajiban pembayaran denda administratif yang besarannya ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah.
Sejumlah pihak mengeritisi proses penetapan besaran denda administratif yang ditetapkan, karena prosesnya berlangsung secara tertutup. Variabel-variabel dalam penetapan besaran denda tersebut bisa memunculkan celah baru terjadinya penyimpangan dalam proses penetapan besaran denda.
Jerat hukum yang melilit bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi hanyalah satu contoh kasus kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Dalam perkara ini, Surya Darmadi telah dihukum penjara 16 tahun dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Saat ini, 7 perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Grup juga sudah dijerat sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung dalam sepekan terakhir telah menyita lebih dari Rp 700 miliar dalam perkara korporasi tersebut.
Secara khusus di Provinsi Riau, banyak temuan kebun kelapa sawit tanpa izin dalam kawasan hutan. Kawasan hutan itu digarap oleh sejumlah korporasi besar, bahkan berada di areal hutan konservasi.
Namun, dari sekian banyak korporasi yang menggarap hutan untuk pembangunan kebun sawit, masih hanya Duta Palma Grup yang diseret ke meja hijau. (R-04)