Bagi-bagi Sembako dan Pasar Murah Saat Kampanye, Ini Bedanya Menurut KPU Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto menegaskanbahwa aksi bagi-bagi sembako gratis saat kampanye Pilkada 2024, tidak dibenarkan.
“Itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran,” terang Nugroho, Selasa (8/10/2024).
Namun bila ada peserta Pilkada yang melakukan pasar murah atau bazar, menurut Nugroho hal itu diperbolehkan.
Kata Nugroho Noto Susanto, pasar murah termasuk dalam katagori kampanye lainnya.
Namun, pihaknya mengingatkan, bagi peserta Pilkada yang akan melakukan pasar murah atau bazar, perlu berkordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian di wilayah kabupaten dan kota masing-masing.
Begitu juga pada saat pelaksanaannya, perlu adanya pihak keamanan yang mendampingi seperti dengan melibatkan pihak Kepolisian.
“Ini perlu karena pasti akan ada keramaian, sehingga keamanan perlu dijaga, “ ujar Nugroho.
Selain itu, pihaknya mengharapkan kepada para peserta Pilkada yang mengadakan kegiatan pasar sembako murah, agar menetapkan harga yang wajar. Dalam hal ini tidak kemahalan dan tidak terlalu murah. (R-03)