Camat di Pelalawan Diadukan ke BKN Gara-gara Kirim Stiker Paslon Pilkada ke Grup WA
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Riau mengadukan Camat Pangkalan Kerinci ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia terkait netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Bawaslu Pelalawan menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Camat Pangkalan Kerinci Junaidi S.Pd M.Si dalam proses Pilkada Pelalawan 2024.
Alhasil Bawaslu melanjutkan laporan terkait dugaan pelanggaran Camat Junaidi ke BKN.
Untuk segera diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita sudah meneruskan hasil dari penanganan pelanggaran dengan terlapor Camat Pangkalan Kerinci atas nama Junaidi ke BKN RI," ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Perkara Data dan Informasi Bawaslu Pelalawan, Syakir Hamdani kepada media, Senin (7/10/2024).
Menurut Syakir Hamdani, Camat Junaidi diduga melanggar ketentuan netralitas dalam Pilkada dan kode etik sebagai ASN maupun pejabat negara dalam kontestasi politik Pilkada Pelalawan.
Laporan Bawaslu ke BKN RI dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
Sehingga menjadi pertimbangan bagi BKN dalam memutuskan terbukti atau tidaknya pelanggaran yang dituduhkan kepada Camat Junaidi.
"Kita tinggal menunggu jawaban dari BKM apakah terbukti atau tidak pelanggaran terlapor. Jika terbukti, apa sanksi yang diberikan. Itu akan kita sampaikan lagi nanti," tambah Syakir Hamdani.
Penanganan dugaan pelanggaran netralitas oleh Camat Junaidi ini awalnya dilaporkan oleh Farten Hario SH ke Bawaslu Pelalawan 30 September lalu yang dilengkapi dengan bukti permulaan.
Selanjutnya, Bawaslu Pelalawan memproses dan menangani laporan tersebut serta mencari bukti lain yang melengkapi laporan awal pelapor.
Tim Bawaslu menduga Camat Junaidi yang akrab disapa Jhon Sro ini telah melanggar netralitas dan kode etik ASN yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
Penanganan perkara itu diteruskan sebagai pengaduan oleh Bawaslu ke BKN RI untuk diproses kembali.
Adapun masalah netralitas yang menjerat Camat Junaidi yakni dirinya masuk dalam satu grup WA yang bernama salah satu Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Pelalawan.
Di dalam WA grup itu, Junaidi alias Jhon Sro ikut berkomentar. Ia mengirimkan stiker WA dengan bergambar Paslon serta bertuliskan Menyala Abangku.
Stiker dan chatingan inilah yang memantik pihak pelapor Farten Hario SH untuk memasukan laporan ke Bawaslu.
Pelapor menduga Junaidi melanggar netralitas dan kode etik ASN. Hingga akhirnya diproses Bawaslu dan diteruskan ke BKN.
Camat Junaidi saat dikonfirmasi menyampaikan ia belum bisa berkomentar banyak perihal laporan tersebut.
Ia sampai saat ini belum diminta klarifikasi oleh Bawaslu setelah dilaporkan oleh pelapor.
Meski demikian, Junaidi mengaku siap menjalani dan menghadapi laporan terhadap dirinya itu.
"Nanti setelah dipanggil baru bisa berkomentar. Tetap saya jalani dulu," pungkas lelaki yang akrab disapa Jhon Sro ini. (R-03)