Besok Sidang Perdana Gugatan Rp 5.246 Triliun Habib Rizieq Dkk ke Jokowi, Ini Poin Pentingnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Habib Rizieq dkk melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode.
Berdasarkan keterangan pers dari pengacara HRS, Aziz Yanuar, kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-namanya:
- Habib Rizieq Shihab
- Mayjen TNI (Purn) Soenarko
- Eko Santjojo
- Edy Mulyadi
- M Mursalim R
- Marwan Batubara
- Munarman
Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Sidang Perdana 8 Oktober
Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada 8 Oktober. Sidang akan digelar di PN Jakarta Pusat.
"Tanggal 8 Oktober (sidang perdana)," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Minggu (6/10).
Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar di ruang Purwoto Ganda Subrata. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan legal standing.
"Selasa, 8 Oktober 2024, jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Agenda legal standing para pihak. Ruangan Purwoto Ganda Subrata," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakpus.
Projo Anggap Politis
Bendahara Umum (Bendum) Projo, Panel Barus, merespons gugatan yang dilayangkan pihak Habib Rizieq terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Panel mengatakan setiap individu memiliki hak untuk menggugat.
"Gugatan itu hak tiap individu," kata Panel Barus kepada wartawan, Minggu (6/10).
Meski begitu, Panel mengatakan gugatan politis di luar kebenaran akan membingungkan rakyat. Dia mempertanyakan gugatan yang bertujuan mendiskreditkan pemimpin negara.
"Banyak yang harus dipertimbangkan karena menyangkut pemimpin negara. Gugatan yang politis, apalagi untuk tujuan lain di luar kebenaran, hanya akan membingungkan rakyat. Kasihan rakyat diombang-ambingkan. Belum lagi gugatan yang bertujuan mendiskreditkan pemimpin negara. Apa yang diinginkan? Apa tujuannya?" ujarnya.
Lebih lanjut, Panel mengatakan saat ini merupakan momen untuk bersatu bukan membodohi rakyat. Dia yakin presiden terpilih, Prabowo Subianto, menentang ide yang mendiskreditkan pemimpin negara.
"Saya yakin Pak Prabowo sebagai presiden yang akan datang menentang ide-ide yang mendiskreditkan pemimpin negara. Sebab, itu juga akan merembet pada mendiskreditkan lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga hukum. Jangan membodohi rakyat. Sekarang harus bersatu menapaki masa depan. Rakyat sudah muak pada caci maki," ujarnya.
Joman: Ngeri Sekali
Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau Noel, merespons pihak Habib Rizieq yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Noel mengaku terkejut dengan nilai gugatan tersebut.
"Saya rasa apa yang dilakukan Habib Rizieq ya selama saluran konstitusinya dia lakukan, nggak masalah. Dia punya hak secara konstitusional, kemudian gugatannya Rp 5.246 triliun, buset... luar biasa itu, APBN kita aja cuma Rp 3.000 (triliun) sekian," kata Noel saat dihubungi, Sabtu (5/10).
Noel mengaku tidak masalah dengan gugatan Habib Rizieq tersebut. Namun dia berharap Habib Rizieq juga bisa menerima apa pun keputusan hakim nantinya.
"Artinya ya nggak apa juga sih, kita hargai proses hukumnya, tapi kalau tidak terbukti kemudian, ya Habib Rizieq juga harus legowo menerima keputusan hukumnya. Soal yang lain-lain, saya rasa sih kita serahkan ke pengadilan ya, itu lebih penting daripada kita berwacana di luar konteks," ucapnya.
Meski begitu, Noel menyebut nilai gugatan hingga ribuan triliun itu tidak rasional. Selain mengerikan, kata dia, gugatan itu juga sangat besar.
"Menurut saya sih nggak rasional Rp 5.246 triliun, ngeri sekali itu. Itu besar banget, kemudian soal utang yang digugat jangan Jokowi, makanya saya nggak ngerti, yang digugat Jokowi sebagai presiden atau Jokowi sebagai pribadi. Kalau digugat Jokowi sebagai Presiden, ya yang digugat kan negara, artinya lembaga kepresidenan kan mewakili negara," jelasnya.
"Ya nggak apa, kita lihat saja apakah negara mampu, pasti saya yakin mampu menjelaskan utang-utang yang selama ini terjadi ya. Tapi tetap apa pun yang dilakukan Habib Rizieq, Pak Jokowi akan menghargai dan menghormati. Karena ini kan negara hukum siapa pun sama di mata hukum, kita tunggu saja hasilnya, semoga Habib Rizieq juga menghormati keputusan hukum nanti, jangan lagi membuat narasi-narasi yang memperkeruh," lanjutnya. (R-04)