6 Anggota DPRD Riau Mundur karena Ikut Pilkada, KPU Belum Terima Usulan PAW
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau belum menerima pengajuan nama untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, karena pihaknya belum menerima pengajuan dari DPRD dan partai politik.
Menurut Nahrawi, mekanisme PAW anggota DPRD yang maju dalam Pilkada sudah diatur dengan jelas.
"Proses PAW harus dimulai dari lembaga DPRD yang mengajukan surat resmi kepada KPU untuk pemberitahuan PAW. Surat tersebut didasari oleh surat dari partai politik yang mengusung calon bersangkutan," ujar Nahrawi.
Ia menambahkan, meski sudah ada anggota DPRD yang maju dalam Pilkada 2024, KPU tidak bisa langsung memproses PAW tanpa adanya surat resmi dari lembaga terkait.
"Kami hanya bisa memproses PAW jika sudah ada surat dari DPRD yang didasari surat dari partai politik. Sampai saat ini, kami belum menerima surat apapun,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, terdapat enam anggota DPRD Provinsi Riau yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024 dan akan terkena proses PAW. Mereka adalah, Agung Nugroho dari daerah pemilihan (Dapil) Pekanbaru.
Kemudian Kelmi Amri dari Dapil Rokan Hulu, Ade Agus Hartanto dari Dapil Indragiri Hulu (Inhu) - Kuantan Singingi (Kuansing), Dani Nursalam dari Dapil Indragiri Hilir (Inhil), Feriyandi juga dari Dapil Inhil, dan Repol dari Dapil Kampar.
Anggota DPRD terpilih ini diketahui telah resmi mundur karena mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 untuk menjadi kepala daerah di berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada wajib mundur dari jabatannya di dewan, sehingga proses PAW menjadi langkah yang harus ditempuh untuk menggantikan posisi mereka di parlemen.
Nahrawi menjelaskan, setelah KPU menerima surat dari DPRD dan partai politik terkait pengajuan PAW, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memverifikasi nama-nama calon pengganti sesuai dengan urutan perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.
Calon pengganti tersebut biasanya adalah kader partai yang berada di urutan berikutnya berdasarkan hasil Pemilu.
"Setelah nama-nama calon pengganti diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, KPU akan segera menetapkan keputusan PAW dan menyerahkannya kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut,"jelas Nahrawi. (R-04)