Megakorupsi Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Riau, Duta Palma Grup Protes Kejagung Sita Uang Lebih Rp 5,1 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kuasa hukum Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Maqdir Ismail meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengembalikan kelebihan penyitaan uang dan aset yang melebihi kewajiban bayar kliennya.
Dikonfirmasi media, Jumat (4/10/2024) Maqdir mengatakan bahwa nilai aset yang disita sudah jauh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 19 September 2024.
“Bahwa terhadap bukti-bukti yang disita telah dipertimbangkan judex facti secara tepat dan benar, ada yang tetap terlampir dalam berkas perkara, ada yang dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan apabila ada kelebihannya, maka dikembalikan kepada Terdakwa,” kata Maqdir saat dihubungi media.
Surya Darmadi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Namun, menurut Maqdir, uang dan aset yang telah disita mencapai Rp 5,1 triliun, beserta mata uang asing senilai 11,4 juta dollar AS dan 646 dollar Singapura.
Maqdir berharap kelebihan aset yang disita tersebut dapat segera dikembalikan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Maqdir mengungkapkan bahwa penyitaan oleh Kejagung sudah melebihi batas yang ditetapkan, sehingga harus ada pengembalian kepada Surya Darmadi.
"Bagi kami ini tegas, kalau ada yang dirampas diperhitungkan sebagai pembayaran dan kelebihan dikembalikan kepada Terdakwa," lanjut Maqdir.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 disebutkan bahwa jumlah kerugian negara yang dinikmati sebagai keuntungan oleh terdakwa melalui perusahaan-perusahaannya sebesar Rp 2,2 triliun.
Maka uang pengganti yang dapat dibebankan kepada Surya Darmadi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana Korupsi yaitu sebesar Rp 2,2 triliun, sehingga besaran pidana tambahan yang dibebankan pada terdakwa harus diperbaiki.
Adapun jumlah uang pada rekening perusahaan yang disita dalam rangka Penuntutan seluruhnya berjumlah Rp 5,1 triliun, 11,4 juta dollar AS, dan 646,04 dollar Singapura.
"Dengan demikian, maka berarti masih kelebihan uang dalam rekening klien kami yang disita oleh Penuntut Umum sebesar Rp 2,8 triliun, 11,4 juta dollar AS, dan 646,04 dollar Singapura," ujar Maqdir.
"Oleh karena uang cash yang disita lebih besar dari kewajiban, maka aset itu tidak perlu dirampas. Aset hanya boleh di rampas kalau uang yang disita lebih kecil dari kewajiban. Aset harus dikembalikan," tegas dia. (R-03)