Pemkab Kepulauan Meranti Jelaskan Persoalan yang Dihadapi Pelamar PPPK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menggelar diskusi informal bersama wartawan untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu diskusi ini diadakan untuk memberikan klarifikasi dan mendengar masukan dari wartawan terkait berbagai keluhan yang muncul sehingga nantinya akan memberikan informasi yang jelas.
Acara ini berlangsung pada Sabtu (5/10/2024) sore di sebuah coffee shop di Kota Selatpanjang, dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Sekretaris BKPSDM Rodiah, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dody Hamdani serta sejumlah wartawan dari media cetak dan online.
Bakharuddin mengungkapkan, bahwa persoalan utama yang dihadapi adalah terbatasnya kuota formasi PPPK. Dari total 2.800 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, hanya tersedia 375 formasi yang terbagi atas 200 untuk tenaga teknis, 125 untuk guru, dan 50 untuk tenaga kesehatan, sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB).
Pemkab Kepulauan Meranti juga menyadari kuota tersebut masih belum mencukupi untuk menampung jumlah pelamar honorer. Namun keterbatasan anggaran menjadi faktor utama dalam pembatasan jumlah formasi PPPK.
Bakharuddin menjelaskan, bahwa alokasi anggaran belanja pegawai saat ini hampir mencapai batas maksimal, yaitu 32 persen dari total APBD. Saat ini, belanja pegawai telah mencapai 30 persen, sehingga penambahan kuota PPPK yang signifikan akan melampaui batas yang diizinkan dan dapat menyebabkan sanksi keuangan bagi daerah. Oleh karena itu, jumlah formasi yang disediakan telah melalui pertimbangan cermat untuk menghindari potensi beban keuangan bagi daerah.
"Rasio belanja pegawai yang dibatasi adalah sebesar 32 persen, saat ini belanja pegawai di Pemkab Kepulauan Meranti sudah berada pada angka 30 persen artinya jika dilakukan penerimaan dengan kuota yang banyak, maka akan menambah rasio dan melebihi beban belanja pada APBD yang berakibat akan mendapatkan sanksi," kata Bakharuddin.
Selanjutnya Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai kuota PPPK, terutama mengapa tenaga guru dan kesehatan masih lebih diutamakan dalam formasi yang tersedia. Menurut Bakharuddin, kebutuhan akan tenaga guru dan kesehatan di daerah masih belum terpenuhi. Bahkan, formasi guru tidak tersedia dalam kuota CPNS sebanyak 325 formasi yang juga dibuka tahun ini, sehingga formasi PPPK menjadi satu-satunya opsi untuk mengisi kekurangan tersebut.
"Bukan BKPSDM yang menentukan formasi ini, tetapi aturan dari Kemenpan RB dan kondisi keuangan daerah yang menyebabkan hal ini terjadi," tegas Bakharuddin, menanggapi isu bahwa BKPSDM seolah memprioritaskan sektor tertentu.
Selain itu, Bakharuddin menjelaskan kendala lain yang dihadapi tenaga teknis, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana pendidikan. Di luar Kabupaten Kepulauan Meranti, tenaga teknis masih dapat diakomodir dengan latar belakang pendidikan ini, namun di Meranti aturan ini tidak berlaku.
Ditambah lagi, bagi sarjana pendidikan yang formasinya tidak tersedia di beberapa OPD juga tidak dapat melamar sebagai tenaga guru karena sistem Dapodik yang membatasi pendaftaran.
Bakharuddin juga memaparkan bahwa seluruh proses pengajuan formasi PPPK dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB. Setelah pengajuan kuota diterima dan disetujui, data tersebut diinput ke dalam aplikasi E-formasi milik Kemenpan. Proses ini dilakukan berdasarkan usulan yang diajukan oleh masing-masing OPD melalui Kasubag Umum, yang kemudian dipantau oleh bagian Ortal Sekretariat.
Setelah usulan dari masing-masing OPD dikumpulkan melalui aplikasi E-formasi, semua formasi yang tersedia diverifikasi dan diumumkan oleh Kemenpan RB.
BKPSDM sendiri, lanjut Bakharuddin, hanya bertanggung jawab dalam pengadaan pegawai, bukan dalam penentuan formasi atau syarat jabatan.
"Setelah semua formasi terkumpul, verifikasi dilakukan oleh Kemenpan, dan BKPSDM tidak terlibat dalam menentukan formasi atau syarat jabatan," katanya.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Bakharuddin menyampaikan alasan mengapa tenaga honorer yang sebelumnya terdata di Database BKN kini tidak lagi tercantum. Pada saat pendataan tenaga honorer tahun 2022, semua jabatan yang tercantum dalam nomenklatur Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), termasuk tenaga administrasi, kebersihan, dan lainnya, dimasukkan sesuai kebutuhan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dari BKN, posisi seperti petugas keamanan, kebersihan, dan supir tidak lagi masuk dalam database honorer.
Hasil verifikasi dari BKN tersebut mengakibatkan beberapa nama tenaga honorer dikeluarkan dari database dan tidak bisa dimasukkan kembali. Hingga kini, tidak ada kesempatan untuk memperbarui data, bahkan akses ke situs terkait juga telah ditutup sejak pengumuman terakhir.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menyebutkan bahwa kondisi yang dihadapi para tenaga honorer saat ini bukanlah akhir dari segalanya. Meskipun kuota yang disetujui terbatas dan tidak mampu menampung semua tenaga honorer, ia meyakini bahwa Kemenpan RB memiliki pertimbangan lain yang akan menjadi solusi.
Bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi di tempat mereka bekerja, Pemkab Kepulauan Meranti memberikan kelonggaran. Mereka diperbolehkan melamar di OPD lain yang menyediakan formasi sesuai dengan kualifikasi mereka.
Misalnya, jika honorer sebelumnya terdata dengan pendidikan SMA, namun telah menyelesaikan pendidikan sarjana, mereka diperbolehkan menggunakan ijazah sarjana untuk melamar. Sebaliknya, jika di database BKN terdata sebagai sarjana namun formasi di OPD hanya membuka untuk jenjang SMA, mereka diperbolehkan "menurunkan" kualifikasi dan melamar dengan ijazah SMA.
"Itu adalah beberapa persoalan yang dihadapi oleh para pelamar, namun setelah kami lakukan konsultasi dengan BKN, semua itu bisa dilakukan. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan kepada mereka," ujar Bakharuddin, menegaskan solusi yang diambil untuk menghadapi masalah ini.
Menanggapi pertanyaan tentang nasib tenaga honorer yang tidak tertampung dalam kuota PPPK yang terbatas, Kepala BKPSDM itu menyebutkan bahwa ada kemungkinan mereka akan diakomodir melalui skema PPPK paruh waktu. Namun, ia tetap mendorong para honorer untuk berjuang memperebutkan kuota yang tersedia.
Meskipun kuota tersebut masih jauh dari harapan, ia memastikan pemerintah terus memperjuangkan penambahan formasi di masa mendatang, hal itu pun diharapkan dengan seiring bertambahnya APBD sehingga rasio belanja pegawai juga semakin diperbesar.
"Kami menyarankan agar para honorer, meskipun memiliki gelar S1 dan formasinya tidak tersedia, baik di OPD tempat mereka bekerja maupun di tempat lain, tetap bisa menggunakan ijazah SMA untuk melamar. Jika hanya ada satu formasi, ambil kesempatan itu dan berebut lah. Kami ingin semua mendaftarkan diri meskipun harus bersaing untuk sedikit peluang," ujar Bakharuddin.
"Jika datanya sudah masuk melalui pembuatan akun, dan nantinya tidak terpilih sebagai PPPK murni, Pemda akan mengusulkan mereka menjadi PPPK paruh waktu. Kami memahami banyak yang kecewa terkait jumlah formasi yang terbatas dan ketidakcocokan syarat pendidikan, namun jangan sampai tidak mendaftar. PPPK paruh waktu pada dasarnya sama dengan murni, hanya berbeda dari sisi penghasilan," jelasnya lagi.
Meskipun banyak tenaga honorer tidak terakomodir melalui skema PPPK, namun pemerintah daerah tetap membuka lowongan CPNS, dijelaskan Bakharuddin bahwa pembukaan lowongan CPNS ini dilakukan untuk menutupi kekurangan ASN di lingkungan pemkab, yang terjadi akibat eksodus besar-besaran beberapa waktu lalu.
Pembukaan CPNS ini diharapkan dapat membantu mengatasi kekurangan pegawai di berbagai instansi pemerintahan.
"Banyak honorer yang tidak terakomodir lewat skema PPPK, namun kita tetap membuka lowongan CPNS karena kita mempertimbangkan kekurangan ASN. Hal ini juga untuk mengisi jabatan fungsional dan formasi di beberapa OPD yang hanya bisa diisi ASN," pungkasnya. (R-01)