Eks Menkes Terawan Dipecat IDI, Ini Fakta Sebenarnya
SabangMerauke News - Tim Khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto secara resmi dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Salah satu konsekuensinya, Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik sebagai dokter.
Berikut beberapa alasan terkait pemecatan permanen Terawan:
1. Ditetapkan di Muktamar PB IDI
Pemecatan secara permanen dr Terawan Agus Putranto, SpRad dari keanggotaan IDI disampaikan dalam Muktamar ke-31 PB IDI di Banda Aceh. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa.
"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
2. Poin pelanggaran
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari PB IDI maupun MKEK terkait alasan pemecatan dr Terawan Agus Putranto, SpRad. Namun Wakil Ketua Komisi IX Melkiedes Laka Lena menyinggung inovasi cuci otak dan vaksin Nusantara termasuk dalam konsederan atau alasan pemecatan. Alasannya karena tidak sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran.
Melki mengaku mendengar kabar pemecatan tersebut secara langsung dari Terawan, saat sedang mengantar sang istri berobat di RSPAD Gatot Subroto.
3. Tak bisa urus izin praktik
Ketetapan MKEK soal pemecatan Terawan bakal dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Sebagai salah satu konsekuensi, ia terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik.
"Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya, ya," kata dr Nasrul Musadir Alsa.
4. Bukan kali pertama
Pemecatan Terawan oleh MKEK dari keanggotaan IDI bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, ia juga pernah dipecat pada 2018 dengan alasan pelanggaran etik serius.
"...menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran dr TAP adalah berat (serious ethical misconduct, pelanggaran etik serius)," tulis MKEK dalam salinan surat yang beredar saat itu.
"Dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya," lanjutnya.
Namun berdasarkan mekanisme yang berlaku, Terawan, yang pernah menjabat tim dokter kepresidenan, pada saat itu mendapat kesempatan untuk membela diri sebelum dipecat secara definitif.
5. Picu pro-kontra
Seperti halnya pemecatan sebelumnya, kali ini Terawan juga mendapat dukungan. Salah satunya dari anggota Komisi IX DPR RI Melkiedes Laka Lena. Ia menyayangkan pemecatan tersebut, dan menilai tidak seharusnya Terawan dibenturkan dengan IDI.
"Pak Terawan dan IDI satu kekuatan, sama-sama kemenangan bangsa. Jangan dibenturkan dan mesti dicari solusi di mana Pak Terawan tetap bisa berpraktek, penemuan-penemuan Pak Terawan bisa tetap juga dikembangkan," bebernya.
"Kalau ada persoalan komunikasi bisa dilakukan antara Pak Terawan dan IDI sehingga lebih penting untuk kita semua masyarakat ini agar kedua pihak ini bisa sinergi positif untuk pengembangan kesehatan di tanah air," pungkas Melki. (*)