Rapat Paripurna Tetapkan Calon Pimpinan DPRD 2024-2029, Ardiansyah Hadapi Kendala Proses Penetapan Sebagai Wakil Ketua
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun 2024, Jumat (4/10/2024), dengan agenda utama pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD untuk masa jabatan 2024-2029.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Khalid Ali, yang menekankan pentingnya memiliki pimpinan tetap agar fungsi DPRD dapat berjalan optimal dan semua kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Khalid menjelaskan bahwa sesuai Pasal 39 Ayat (1) dan (2) Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, partai politik yang memperoleh kursi pimpinan DPRD memiliki hak untuk mengajukan satu calon pimpinan. Calon tersebut kemudian diumumkan dan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD, lalu diajukan kepada Gubernur Riau melalui Bupati untuk disahkan.
Rapat kali ini juga menindaklanjuti surat dari DPC PDI Perjuangan dan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Meranti, yang telah mengajukan nama calon pimpinan DPRD mereka masing-masing kepada Ketua Sementara DPRD. Dalam rapat tersebut, Surat Keputusan Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Masa Jabatan 2024-2029 dibacakan, dimana PDI P menunjuk Khalid Ali dan PKB menunjuk Anton Sidharta, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Riau melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Meranti.
"Surat Keputusan ini akan ditandatangani dan diteruskan kepada Gubernur Riau melalui Pjs. Bupati Kepulauan Meranti untuk pengesahan," ujar Khalid, menutup rapat tersebut.
Dalam Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti itu, anggota DPRD, Ardiansyah, tiba-tiba mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat dan menyampaikan keluhan pribadinya. Ardiansyah mengungkapkan bahwa meskipun dirinya sudah memiliki Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN untuk menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD, proses penetapan tersebut belum dilanjutkan oleh DPD PAN Kepulauan Meranti.
Ardiansyah menyoroti pentingnya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang menurutnya terhambat akibat belum lengkapnya formasi pimpinan di DPRD.
"Jika pimpinan tidak komplit, AKD tak bisa dibentuk. Hal ini akan menghambat berbagai agenda penting DPRD," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sejumlah tahapan harus diselesaikan agar pembahasan anggaran berjalan sesuai jadwal. Ardiansyah khawatir situasi ini dapat berlanjut seperti perubahan anggaran 2024 yang tertunda, dan berharap agar anggaran murni 2025 dapat ditetapkan tepat waktu.
"Jangan sampai anggaran murni 2025 tidak sempat disahkan lagi karena proses yang belum selesai. Banyak tahapan yang masih harus kita jalani sebelum anggaran murni diketuk palu," tukasnya.
Ardiansyah, yang menunggu penetapannya sebagai Wakil Ketua DPRD menekankan pentingnya waktu dalam proses ini. Ia berharap penetapannya segera diproses demi kelancaran kinerja DPRD di masa mendatang.
Selain pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025 yang segera dibahas, DPRD juga dihadapkan pada agenda strategis lainnya seperti pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045 dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Lebih lanjut, Ardiansyah atau yang akrab disapa Jack, mengungkapkan kendala yang dihadapinya dalam proses penetapan sebagai Wakil Ketua DPRD meski telah mengantongi SK dari DPP PAN yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2024, hingga kini DPD PAN Meranti belum menindaklanjutinya.
Ardiansyah menjelaskan bahwa proses mendapatkan SK ini melalui psikotes yang diikuti olehnya dan Sopandi, sementara satu kandidat lain, Eka Yusnita, tidak hadir. Hasil psikotes menunjukkan Ardiansyah sebagai calon yang dipilih oleh DPP, dan ia berharap mereka yang tidak terpilih dapat menerima keputusan tersebut.
"Dari hasil psikotes yang dilaksanakan secara profesional, maka keluar lah nama saya hingga diterbitkan SK. Artinya yang tidak terpilih harus legowo," ujarnya.
Namun, untuk mendapatkan surat pengantar dari DPD PAN, Ardiansyah menghadapi sejumlah kendala. Ia telah berupaya berkali-kali menemui Ketua DPD PAN, Fauzi Hasan, dan berdiskusi dengan Sopandi, tetapi belum ada hasil. Pada pertemuan pertama, Fauzi menyebut alasan menunggu partai lain mengajukan surat pengantar. Namun, pada pertemuan kedua, alasan berbeda muncul yakni Sopandi yang belum setuju dengan keputusan itu.
"Saya sudah lakukan banyak upaya untuk mempercepat proses ini, tetapi hingga saat ini belum ada kelanjutannya. Kami tidak tahu pasti apa alasannya, kita juga tak mau ribut dan tetap mengikuti arahan partai," ujar Ardiansyah.
Ardiansyah berencana melaporkan situasi ini kepada DPW dan DPP PAN, mengingat SK yang diteken Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno telah menginstruksikan DPW, DPD, serta anggota DPRD PAN di Meranti untuk segera memproses dan menindaklanjuti pengajuan Ardiansyah sebagai pimpinan DPRD Kepulauan Meranti.
"Dalam SK tersebut, DPP sudah jelas meminta DPW dan DPD untuk menindaklanjutinya. Hal ini terkesan mengabaikan instruksi DPP," tegas Ardiansyah.
Ketua Sementara DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali, menanggapi persoalan terkait belum ditetapkannya Ardiansyah sebagai Wakil Ketua DPRD. Khalid menyatakan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam urusan internal partai, namun secara kelembagaan ia mendorong agar proses tersebut segera selesai. Menurut Khalid, kelengkapan unsur pimpinan DPRD sangat penting agar tidak ada agenda yang tertunda dan proses kerja DPRD dapat berlangsung lancar begitu juga untuk memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Kami berharap proses penetapan ini bisa dipercepat. Oleh karena itu, kami telah menyurati fraksinya. Setelah penetapan selesai dan kita ajukan ke provinsi dan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan sehingga seluruh proses legislatif, termasuk pembentukan AKD, dapat berjalan tanpa hambatan," ujar Khalid Ali. (R-01)