Dua Mahasiswa Pelaku Asusila Sesama Jenis Diringkus Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap dua mahasiswa tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur. Kedua tersangka yakni RAP (20), merupakan mahasiswa asal Kabupaten Kuantan Singingi dan MMA (23), mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis.
Kedua mahasiswa ini berperilaku seks menyimpang dengan modus menjerat korbannya melalui aplikasi kencan sesama jenis (lesbian, gay, biseksual dan transgender) alias LGBT. Bahkan, salah satu pelaku telah mengidap penyakit seksual mematikan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto menjelaskan, ada dua laporan dalam kasus LGBT ini. Kedua korban dalam kasus ini merupakan pelajar di Kota Pekanbaru yakni N (16) dan D (16). Kasus pertama terjadi pada Minggu (16/6/2024) lalu di sebuah rumah kos di Kota Pekanbaru.
"Mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian tersangka RAP berkunjung ke rumah kos N. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan sesama jenis," kata Kombes Anom Karabianto, Jumat (4/10/2024).
Atas perbuatan RAP, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan Polda Riau. Pelaku akhirnya ditangkap tim Respon Jatanras Polda Riau pada Rabu (21/8/2024). Saat ditangkap pelaku sedang berada di daerah asalnya di Kabupaten Kuansing.
Kasus kedua, terjadi pada 21 Juli 2024 lalu. Dimana tersangka MMA dan D yang menjalin hubungan sesama jenis. Tersangka MMA memesan sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru dan mengajak korban untuk menginap di sana.
"Tersangka sudah memesan kamar di sebuah hotel, kemudian mengajak korban untuk datang. Tersangka kemudian menjemput korban diajak masuk ke kamar. Lalu tersangka melakukan hubungan sesama jenis dengan korban di kamar hotel tersebut," jelasnya.
Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka MMA ditangkap pada Rabu (21/8/2024) di wilayah Bantaran Air, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. (R-05)