Habib Rizieq Dkk Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Petitum Gugatan Sebut Soal Kebohongan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi menghadapi gugatan hukum. Ia digugat oleh Muhammad Rizieq Shihab yang dikenal dengan sapaan Habib Rizieq.
Tak tanggung-tanggung, Rizieq menggugat Jokowi untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 5.246 triliun.
Gugatan ini dilayangkan Rizieq ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2024). Sesuai pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Rizieq tercantum dalam berkas perkara nomor 611/Pdt.G/2024/PN.Pst dengan klasifikasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Bukan pertama kalinya Rizieq berkonflik dengan Jokowi. Misalnya saja saat pemerintah melarang ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Jokowi pada tahun 2019. FPI merupakan organisasi keagamaan yang dipimpin oleh Rizieq.
Ormas Islam tersebut resmi dibubarkan secara de jure mulai 21 Juni 2019. Seiring dengan pembubaran itu, seluruh agenda kegiatan maupun simbol sudah dilarang oleh pemerintah.
Kemudian kasus penembakan 6 laskar FPI pada 2020. Kejadian itu sempat mendapat tanggapan dari budayawan, Emha Ainun Najib, di mana Jokowi dan Rizieq seharusnya mengadakan dialog terkait perkara yang menimbulkan korban ini.
Terakhir, pada 2021 Rizieq juga pernah didakwa atas kasus kerumunan di daerah Petamburan, Jakarta. Namun, mantan pemimpin FPI tersebut malah menyerang balik penggugat dan melayangkan tudingan ke orang-orang Jokowi.
Penyebab Rizieq Shihab Gugat Jokowi
Rizieq Shihab menggugat Jokowi atas perbuatan melanggar hukum. Selain Rizieq, gugatan yang sama diajukan oleh enam orang lainnya, termasuk Edy Mulyadi, Eko Santjojo, Munarman, Marwan Batubara, Soenarko, dan Mursalim.
Secara garis besar perkara mengandung sembilan petitum, salah satunya menghukum Presiden Joko Widodo agar membayar kerugian materil Rp5.246 triliun. Uang itu dituntut harus disetorkan kepada kas negara.
Menurut tim pengacara penggunggat, yaitu Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) gugatan kepada Jokowi dilayangkan karena ia dituduh sudah melakukan kebohongan.
Adapun kebohongan ini diklaim berdampak bagi negara. Periode kebohongan yang digugat mulai dari Jokowi menjadi calon gubernur Jakarta pada 2012, calon presiden 2014 dan 2019, serta saat menjabat sebagai pemimpin Indonesia.
Pernyataan serupa menjabarkan bahwa kebohongan ini dilakukan Jokowi untuk menutupi kelemahan maupun kegagalan, termasuk pula pencitraan. Lebih lanjut, penggugat menilai bahwa Jokowi menjalankan aksinya memakai sarana-prasarana dan mekanisme tata negara.
Mereka juga menyatakan bahwa jika perkara ini tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan "mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.”
Kelompok penggugat Jokowi mengirimkan gugatannya tepat pada akhir September 2024. Mereka menamakan aksi ini sebagai G30S/Jokowi yang merupakan singkatan dari “Gugatan 30 September Terhadap Jokowi".
Jokowi pun dituntut untuk membayar ganti rugi materil senilai utang luar negeri Indonesia semasa ia menjabat, 2014-2024. Poin ini didasarkan pada pernyataan keempat terkait ujaran Jokowi mengenai “tidak akan melakukan pinjaman luar negeri”.
Respons Istana
Dini Shanti Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, memberikan tanggapan terkait penggugatan Presiden Jokowi oleh Rizieq Shihab. Ia menghormati pengaduan sebagai hak dalam ranah hukum, tapi mengingatkan pula terkait tanggung jawabnya.
“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini, dalam keterangan pers Selasa (1/10/2024).
Ia mengatakan bahwa kelebihan dan kekurangan yang selalu melingkupi masa kepemimpinan. Oleh sebab itu, masyarakat beserta penilaiannya menjadi dasar yang paling penting untuk memantau kinerja.
Dini juga menyampaikan bahwa gugatan akan dipantau perkembangannya. Ia ingin melihat terlebih dahulu apakah laporan yang disampaikan oleh Rizieq merujuk pada Jokowi sebagai individu atau Presiden RI. (R-03)