Habib Rizieq Dkk Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Petitum Gugatan Sebut Soal Kebohongan

Habib Rizieq Shihab dan sejumlah orang lainnya menggugat Presiden Jokowi Rp 5.246 triliun. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi menghadapi gugatan hukum. Ia digugat oleh Muhammad Rizieq Shihab yang dikenal dengan sapaan Habib Rizieq.
Tak tanggung-tanggung, Rizieq menggugat Jokowi untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 5.246 triliun.
Gugatan ini dilayangkan Rizieq ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2024). Sesuai pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Rizieq tercantum dalam berkas perkara nomor 611/Pdt.G/2024/PN.Pst dengan klasifikasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Bukan pertama kalinya Rizieq berkonflik dengan Jokowi. Misalnya saja saat pemerintah melarang ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Jokowi pada tahun 2019. FPI merupakan organisasi keagamaan yang dipimpin oleh Rizieq.
Ormas Islam tersebut resmi dibubarkan secara de jure mulai 21 Juni 2019. Seiring dengan pembubaran itu, seluruh agenda kegiatan maupun simbol sudah dilarang oleh pemerintah.
Kemudian kasus penembakan 6 laskar FPI pada 2020. Kejadian itu sempat mendapat tanggapan dari budayawan, Emha Ainun Najib, di mana Jokowi dan Rizieq seharusnya mengadakan dialog terkait perkara yang menimbulkan korban ini.
Terakhir, pada 2021 Rizieq juga pernah didakwa atas kasus kerumunan di daerah Petamburan, Jakarta. Namun, mantan pemimpin FPI tersebut malah menyerang balik penggugat dan melayangkan tudingan ke orang-orang Jokowi.
Penyebab Rizieq Shihab Gugat Jokowi
Rizieq Shihab menggugat Jokowi atas perbuatan melanggar hukum. Selain Rizieq, gugatan yang sama diajukan oleh enam orang lainnya, termasuk Edy Mulyadi, Eko Santjojo, Munarman, Marwan Batubara, Soenarko, dan Mursalim.
Secara garis besar perkara mengandung sembilan petitum, salah satunya menghukum Presiden Joko Widodo agar membayar kerugian materil Rp5.246 triliun. Uang itu dituntut harus disetorkan kepada kas negara.
Menurut tim pengacara penggunggat, yaitu Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) gugatan kepada Jokowi dilayangkan karena ia dituduh sudah melakukan kebohongan.