Masuki 9 Hari Kampanye, Bawaslu Kepulauan Meranti Memastikan Belum ada Temuan dan Laporan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan, bahwa hingga hari ke-9 masa kampanye, belum ada temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu.
Masa kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang sudah berjalan selama sembilan hari.
Selama periode tersebut, dari empat pasangan calon (Paslon) yang terdaftar, baru diterbitkan 20 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kampanye dialogis. Paslon nomor urut 2 mengantongi 8 STTP, Paslon nomor urut 4 memiliki 7 STTP, sementara Paslon nomor urut 3 baru 2 STTP. Paslon nomor urut 1 belum mengajukan STTP hingga saat ini.
Bawaslu terus memantau pelaksanaan kampanye guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dan kampanye berjalan sesuai aturan.
"Sejauh ini belum ada laporan terkait pelanggaran Pilkada, begitu juga dengan temuan di lapangan juga tidak ada ditemukan. Hal itu kami pastikan karena kami sebagai bawaslu melakukan pengawas melekat terkait kegiatan kampanye yang dilakukan masing-masing paslon," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi Muhamad Hafit sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dalam konferensi pers, Kamis (3/10/2024).
Dalam evaluasi dan analisis evaluasi (anev) terkait kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti, ditemukan sejumlah keluhan dari Liaison Officer (LO) dan tim pasangan calon (Paslon).
Mereka menyebutkan bahwa metode kampanye yang diperbolehkan saat ini hanya terbatas pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini berbeda dengan metode kampanye pada pemilihan legislatif sebelumnya, di mana kampanye dapat dilakukan dengan lebih bervariasi, seperti mengadakan bazar murah, pentas seni, turnamen, dan perlombaan lainnya. Perbedaan tersebut membuat beberapa tim Paslon merasa kampanye kali ini kurang fleksibel.
Bawaslu menanggapi keluhan ini dengan melakukan pertemuan terbatas bersama KPU dan masing-masing tim Paslon untuk membahas metode kampanye dan memastikan bahwa aturan yang berlaku tetap dipatuhi, namun tetap memperhatikan aspirasi yang disampaikan.
"Ada semacam keluhan dari masing-masing tim Paslon yang mengatakan hanya ada sedikit kegiatan kampanye tidak seperti metode kampanye Pemilu sebelumnya. Terkait hal itu kami mencoba berkoordinasi dengan KPU, dimana ternyata ada ruang untuk melakukan itu yakni kampanye metode lainnya. Dalam PKPU disebutkan, jika metode lainnya belum diatur, maka PKPU mengamanatkan disepakati saja jika tidak diatur dalam undang-undang, makanya perlu dikoordinasikan," tuturnya.
Selain itu Bawaslu juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan dalam metode lainnya itu juga harus dilakukan di zona dan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Terkait kegiatan itu juga sudah disepakati masing-masing Paslon, dimana kegiatan kampanye dengan metode lainnya itu tidak melewati waktu di zona masing-masing, maksimal tiga hari," ujarnya.
Terkait point kesepakatan akan ada pertemuan lanjutan bersama KPU, Bawaslu dan masing-masing tim Paslon.
"Insyaallah bersama KPU dan masing-masing Paslon akan ada rapat lanjutan minggu depan untuk diputuskan dalam sebuah ketetapan oleh KPU karena memang yang berkaitan hal itu memang gawenya KPU, agar pasangan bisa melakukan kampanye dengan metode tambahan," ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu menekankan beberapa larangan dalam kegiatan kampanye. Berdasarkan Undang-Undang dan PKPU, dimana masing-masing Paslon serta tim suksesnya dilarang menggunakan fasilitas negara, menghasut, atau melakukan kampanye dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan).
Larangan lainnya adalah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam politik praktis. Syamsurizal menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri dilarang keras berpartisipasi dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Jika ditemukan pelanggaran, Paslon atau tim sukses yang melibatkan ASN atau pejabat publik lainnya dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang PKPU," katanya
Bawaslu juga mengajak ASN untuk tetap menjaga netralitasnya. Hal ini diimbau agar pilkada bisa aman dan damai, dimana kampanye tidak melibatkan ASN, dan ASN juga tidak berpolitik aktif maupun tindakan menguntung dan merugikan salah satu paslon.
Lanjutnya, sejauh ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada ASN, agar tetap menjaga netralitas.
"Pengawasan netral terhadap ASN ini menjadi atensi agar kami bisa fokus ASN benar-benar netral. Kita juga tidak melarang karena mereka ada hak pilih, namun ini sebagai bagian untuk antisipasi saja," katanya lagi.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa kampanye oleh anggota DPRD dan pejabat publik harus mematuhi aturan cuti sesuai dengan Pasal 70 dan pasal 71 itu UU nomor 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mengajukan izin cuti yang kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU. Hal ini berlaku untuk memastikan bahwa kampanye dilakukan dengan adil dan tidak melanggar etika serta aturan yang berlaku.
"Anggota DPRD sebagai pejabat negara, yang aktif harus cuti saat melakukan kampanye bagi Paslon nya, itu suratnya ada di DPRD dan tembusan nya ke kita, jika tidak cuti maka akan ada sanksi nya," ucapnya. (R-01)