SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Masuki 9 Hari Kampanye, Bawaslu Kepulauan Meranti Memastikan Belum ada Temuan dan Laporan

03/10/2024  ❘  17:56 WIB • Riau
Bagikan :
Masuki 9 Hari Kampanye, Bawaslu Kepulauan Meranti Memastikan Belum ada Temuan dan Laporan

Konferensi pers yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Meranti terkait perkembangan masa kampanye pada Pilkada 2024. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan, bahwa hingga hari ke-9 masa kampanye, belum ada temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu. 

Masa kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang sudah berjalan selama sembilan hari. 

Selama periode tersebut, dari empat pasangan calon (Paslon) yang terdaftar, baru diterbitkan 20 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kampanye dialogis. Paslon nomor urut 2 mengantongi 8 STTP, Paslon nomor urut 4 memiliki 7 STTP, sementara Paslon nomor urut 3 baru 2 STTP. Paslon nomor urut 1 belum mengajukan STTP hingga saat ini. 

Bawaslu terus memantau pelaksanaan kampanye guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dan kampanye berjalan sesuai aturan.

"Sejauh ini belum ada laporan terkait pelanggaran Pilkada, begitu juga dengan temuan di lapangan juga tidak ada ditemukan. Hal itu kami pastikan karena kami sebagai bawaslu melakukan pengawas melekat terkait kegiatan kampanye yang dilakukan masing-masing paslon," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi Muhamad Hafit sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dalam konferensi pers, Kamis (3/10/2024). 

Dalam evaluasi dan analisis evaluasi (anev) terkait kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti, ditemukan sejumlah keluhan dari Liaison Officer (LO) dan tim pasangan calon (Paslon). 

Mereka menyebutkan bahwa metode kampanye yang diperbolehkan saat ini hanya terbatas pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini berbeda dengan metode kampanye pada pemilihan legislatif sebelumnya, di mana kampanye dapat dilakukan dengan lebih bervariasi, seperti mengadakan bazar murah, pentas seni, turnamen, dan perlombaan lainnya. Perbedaan tersebut membuat beberapa tim Paslon merasa kampanye kali ini kurang fleksibel.

 

Bawaslu menanggapi keluhan ini dengan melakukan pertemuan terbatas bersama KPU dan masing-masing tim Paslon untuk membahas metode kampanye dan memastikan bahwa aturan yang berlaku tetap dipatuhi, namun tetap memperhatikan aspirasi yang disampaikan.

"Ada semacam keluhan dari masing-masing tim Paslon yang mengatakan hanya ada sedikit kegiatan kampanye tidak seperti metode kampanye Pemilu sebelumnya. Terkait hal itu kami mencoba berkoordinasi dengan KPU, dimana ternyata ada ruang  untuk melakukan itu yakni kampanye metode lainnya. Dalam PKPU disebutkan, jika metode lainnya belum diatur, maka PKPU mengamanatkan disepakati saja jika tidak diatur dalam undang-undang, makanya perlu dikoordinasikan," tuturnya. 

Selain itu Bawaslu juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan dalam metode lainnya itu juga harus dilakukan di zona dan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Terkait kegiatan itu juga sudah disepakati masing-masing Paslon, dimana kegiatan kampanye dengan metode lainnya itu tidak melewati waktu di zona masing-masing, maksimal tiga hari," ujarnya. 

Terkait point kesepakatan akan ada pertemuan lanjutan bersama KPU, Bawaslu dan masing-masing tim Paslon. 

"Insyaallah bersama KPU dan masing-masing Paslon akan ada rapat lanjutan minggu depan untuk diputuskan dalam sebuah ketetapan oleh KPU karena memang yang berkaitan hal itu memang gawenya KPU, agar pasangan bisa melakukan kampanye dengan metode tambahan," ungkapnya. 

Selain itu, Bawaslu menekankan beberapa larangan dalam kegiatan kampanye. Berdasarkan Undang-Undang dan PKPU, dimana masing-masing Paslon serta tim suksesnya dilarang menggunakan fasilitas negara, menghasut, atau melakukan kampanye dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan). 

Larangan lainnya adalah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam politik praktis. Syamsurizal menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri dilarang keras berpartisipasi dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

"Jika ditemukan pelanggaran, Paslon atau tim sukses yang melibatkan ASN atau pejabat publik lainnya dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang PKPU," katanya

Bawaslu juga mengajak ASN untuk tetap menjaga netralitasnya. Hal ini diimbau agar pilkada bisa aman dan damai, dimana kampanye tidak melibatkan ASN, dan ASN juga tidak berpolitik aktif maupun tindakan menguntung dan merugikan salah satu paslon. 

Lanjutnya, sejauh ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada ASN, agar tetap menjaga netralitas.

"Pengawasan netral terhadap ASN ini menjadi atensi agar kami bisa fokus ASN benar-benar netral. Kita juga tidak melarang karena mereka ada hak pilih, namun ini sebagai bagian untuk antisipasi saja," katanya lagi. 

Bawaslu juga mengingatkan bahwa kampanye oleh anggota DPRD dan pejabat publik harus mematuhi aturan cuti sesuai dengan Pasal 70 dan pasal 71 itu UU nomor 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye wajib mengajukan izin cuti yang kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU. Hal ini berlaku untuk memastikan bahwa kampanye dilakukan dengan adil dan tidak melanggar etika serta aturan yang berlaku.

"Anggota DPRD sebagai pejabat negara, yang aktif harus cuti saat melakukan kampanye bagi Paslon nya, itu suratnya ada di DPRD dan tembusan nya ke kita, jika tidak cuti maka akan ada sanksi nya," ucapnya. (R-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Konferensi PersBawaslu Kepulauan MerantiMasa KampanyePilkada 2024Sabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Pemprov Riau Gelar Rapat Keamanan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

    Pemprov Riau Gelar Rapat Keamanan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

    Riau •
    03/10/2024 ❘ 16:55 WIB
  • KPU Rokan Hilir Tetapkan 2 Kali Debat Calon Bupati

    KPU Rokan Hilir Tetapkan 2 Kali Debat Calon Bupati

    Politik •
    03/10/2024 ❘ 16:27 WIB
  • Pemkab Rohil Buka Pendaftaran PPPK 2024, 2.170 Formasi Tersedia

    Pemkab Rohil Buka Pendaftaran PPPK 2024, 2.170 Formasi Tersedia

    Riau •
    03/10/2024 ❘ 15:45 WIB
  • Pemkab Kampar Buka Penerimaan PPPK Tahun 2024, 3.774 Formasi Tersedia

    Pemkab Kampar Buka Penerimaan PPPK Tahun 2024, 3.774 Formasi Tersedia

    Riau •
    03/10/2024 ❘ 14:23 WIB
  • Sebagian Wilayah Riau Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Sebagian Wilayah Riau Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau •
    03/10/2024 ❘ 13:40 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan